Sinyal Tempat Hiburan di Kota Bandung Bisa Segera Buka Lagi, Wakil Wali Kota Katakan Ini
Ini kata Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengenai beroperasinya kembali tempat hiburan.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Izin operasional untuk tempat hiburan akan keluar setelah revisi peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 43 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) selesai.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, saat ini sudah ada beberapa tempat hiburan yang sudah ditinjau dan mengajukan surat permohonan izin operasional.
Namun, kata dia, izin operasional dari pemerintah akan ke luar setelah Perwal direvisi sebagai payung hukumnya.
"Harusnya sudah (selesai direvisi Perwalnya) karena secara prinsip harus ada Perwalnya dulu, sebagai payung hukumnya," ujar Yana, saat ditemui di Pasirkaliki, Kota Bandung, Kamis (13/9/2020).
Menurut Yana, tempat hiburan yang sudah melakukan simulasi dan menerapkan protokol kesehatan ketat akan diberikan izin operasional.
"Ini (karaoke Happy Puppy) sudah melakukan protokol kesehatannya baik, tidak ada catatan perbaikan, tinggal tadi pembayarannya harus cashless supaya lebih aman," katanya.
Setelah memenuhi semua syarat, kata Yana, pemilik atau pengelola tempat hiburan tinggal memberikan surat permohonan ke Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar).
"Tadi saya lihat standar protokol kesehatan cukup ketat, semua terpenuhi, relatif tidak ada catatan perbaikannya. Tinggal prosedur administrasi saja kalau memang administrasi ditempuh tinggal ajukan ke dinas terkait, keluar rekomendasi dan mereka boleh buka," ucapnya.
• Korban Serangan Chikungunya di Cianjur Terus Bertambah, Hingga Sore Ini Jadi 45 Orang
