Ada ASN Indramayu Terlibat dalam Dugaan Kasus Korupsi di 7 Objek Wisata, Taufik Dukung Proses Hukum

Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat mempersilahkan Kejaksaan Negeri Indramayu mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada 7 objek wisata

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Dedy Herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat, Jumat (24/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat mempersilahkan Kejaksaan Negeri Indramayu mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada 7 objek wisata milik Pemkab Indramayu.

Ketujuh objek itu tersebut adalah Pantai Balongan Indah, Pantai Tirtamaya, Pantai Glayem, Pantai Karangsong, Hutan Mangrove Karangsong, Waterpark Bojongsari, dan Gedung Mutiara Bangsa Indramayu.

"Kami selalu sampaikan kalau ada penyelewengan apa pun ya sudah kami serahkan semuanya, silahkan proses kami tidak mau ikut campur," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Pendopo Indramayu, Jumat (24/7/2020).

Kerugian Atas Dugaan Korupsi di 7 Objek Wisata Indramayu Belum Bisa Ditentukan

Taufik Hidayat menegaskan, siapapun yang terindikasi melakukan penyelewengan harus diproses.

Pemerintah pun akan bertindak tegas dengan melepas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersangkutan.

"Jangankan terbukti, ada indikasi saja sudah saya lepas silahkan saya ingin penyelenggaraan pemerintah di Indramayu clear (bebas korupsi)," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Douglas Pamino Nainggolan mengatakan, perkara tersebut diduga melibatkan ASN di lingkup Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu.

"Ya pasti ada keterlibatan (ASN)," ujar dia.

Kejaksaan Endus Adanya Praktik Dugaan Korupsi Pada 7 Objek Wisata di Indramayu

Douglas Pamino Nainggolan mengatakan, untuk mendalami perkara tersebut pihaknya akan memanggil beberapa saksi terkait untuk dimintai keterangan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu dan mantan kepala dinas juga rencananya akan dimintai keterangan.

Dalam hal ini, Douglas Pamino Nainggolan enggan membeberkan secara detail terkait dugaan tersebut.

Hanya saja, dia menyebut berdasarkan hasil penyelidikan diketahui adanya pengelolaan yang tidak jelas dari ketujuh objek wisata tersebut sehingga menimbulkan kerugian kas negara.

Salah satunya, yakni adanya pungutan uang tiket masuk lokasi wisata yang dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak masuk dalam ketentuan.

Imbasnya, uang tiket masuk tersebut tidak jelas retribusinya mengalir kemana.

"Pemkab mendapat jatah yang tidak jelas berapa, Pemkab berapa yang didapat, mereka berapa? Itu tidak jelas" ujar dia.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved