Pesantren Sudah Boleh Buka Sedangkan Sekolah Umum Belum, Ini Kata Gubernur Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memastikan hingga Selasa (16/6/2020), belum ada daerah di Jabar yang berstatus zona hijau penyebaran Covid-19.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memastikan hingga Selasa (16/6/2020), belum ada daerah di Jabar yang berstatus zona hijau penyebaran Covid-19.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, sudah mengumumkan bahwa sekolah umum boleh buka khusus untuk di zona hijau.
"Nah, per hari ini, 27 kota/kabupaten di Jabar belum ada (zona hijau). Dan saya berdoa mudah-mudahan dalam evaluasi dua mingguan, ada yang naik ke hijau dari 17 daerah yang statusnya zona biru," ujar Ridwan Kamil di Mapolda Jabar, Selasa (16/6/2020).
Di saat sekolah hanya boleh buka di wilayah zona hijau, lain halnya dengan pesantren. Pendidikan pesantren di Jawa Barat justru ada yang sudah boleh beraktivitas. Padahal, risiko penularan baik di sekolah umum dan pesantren sama besarnya.
Lantas, kenapa aktivitas pesantren boleh dibuka lebih dulu? Mengenai hal itu, Ridwan Kamil mengatakan karena ada perbedaan kurikulum.
"Pesantren rata-rata dimiliki pribadi, kurikulumnya beda. Kurikulum antarpesantren A dan B dalam satu kecamatan bisa beda. Tapi kalau sekolah umum kan gerakannya harus satu irama karena diatur negara. Sehingga kalau ada pertanyaan kenapa pesantren boleh, karena kurikulumnya beda, start dan finish-nya beda. Maka boleh dibuka duluan dengan catatan di zona hijau dan biru dan wajib melaksanakan protokol kesehatan," ujarnya.
Gubernur mengeluarkan Kepgub Nomor 443/Kep-326-Hukam/2020 tentang Perubahan Kepgub Nomor 443/Kep-321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Lingkungan Pesantren.
Untuk membuka kembali aktivitas kegiatan belajar-mengajar, pengurus pesantren diwajibkan memenuhi semua syarat yang diatur dalam kepgub tersebut.
Di kepgub juga melampirkan surat pernyataan kesanggupan yang harus diisi oleh pengurus pesantren.
"Untuk kapan pesantren mulai bisa buka, itu tidak akan pakai tanggal karena setelah diumumkan kesiapan (dari pesantren). Makanya ada surat kesanggupan," ujarnya.
Membolehkan pesantren buka lebih awal dibanding sekolah umum lainnya ini tampak mendahului kebijakan dari Kementerian Agama yang belum memutuskan soal operasional sekolah agama.
Bahkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pun belum membuka aktivitas pendidikan di sekolah umum.
Ditanya soal apakah Pemprov Jabar punya wewenang mutlak mengizinkan pesantren buka lebih dulu, ia menyebut, itu didasarkan pada sistem zonasi daerah.
• Taurus, Berhentilah Berpura-pura Baik-baik Saja: Ramalan Zodiak 17 Juni
"Kalau (daerahnya) sudah biru maka kegiatan boleh 90 persen dengan kewajiban melaksanakan protokol. Kalau kuning hanya 60 persen, zona merah hanya 30 persen dan hitam hanya 10 persen. Nah, ini diskresi gugus tugas. Kemarin kami melihat pesantren sudah bisa asal di zona biru dan kuning. Lalu, kami koordinasikan dengan Kemenag untuk protokolnya. Pada Sat dia ada di zona biru dan kuning boleh, maka panduan dari Kemenag kami sinkronkan," katanya.
• Ragu Mau Investasi? Begini Prediksi Pertumbuhan Pasar Indonesia ke Depan