Bikin Warga Kebingungan, Hanya Kota Bandung yang Melarang Pengendara Motor Berboncengan Saat PSBB
DKI Jakarta saja, yang sudah memberlakukan PSBB sejak 10 April lewat Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, tidak melarang.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
"Di perwal (lama) kan enggak ada aturan pengendara roda dua selain ojol tidak boleh boncengan. Lagian kan kata Wali Kota Bandung sama Kapolrestabes, sebelumnya membolehkan berboncengan asal satu alamat di KTP," ujar Dani (40) warga Cibiru Hilir.
• Imbas Komentar Bisa Hamil di Kolam Renang, KPAI Minta Sitti Hikmawatty Diberhentikan Tidak Hormat
Dani bersama istrinya, Hilda (35), berboncengan. Dani hendak mengantar istrinya kerja di Jalan AH Nasution dengan sepeda motor. Keduanya satu alamat.
"Ini gimana petugas seenaknya mainin aturan. Kan, sudah jelas sehari sebelumnya boleh berboncengan asal satu alamat, sekarang tidak boleh, mana yang benar, saya baca di perwal juga tidak ada larangan," kata Dani yang memakai masker dan sarung tangan, begitu juga istrinya.
Hal senada dikatakan Dada (35), warga Cileunyi. Ia hendak mengantar istrinya kerja di sebuah pusat perbelanjaan di Ujungberung, Kota Bandung. Di Bundaran Cibiru, dia dihalau untuk pulang lagi.
"Katanya tidak boleh berboncengan. Padahal saya sama istri, satu alamat, saya mau antar istri kerja. Masa tidak boleh," kata dia.
• Mantan Ketua Umum PPP Bisa Bebas Minggu Depan karena Banding Diterima
Wali Kota Bandung, Oded M Danial, mengatakan larangan itu berlaku semata-mata supaya warga disiplin memberlakukan physical distancing.
"Di perwalnya sudah ditetapkan tidak boleh ada boncengan karena kami lebih mengedepankan prinsip SOP kesehatan bahwa SOP kesehatan itu kan intinya social distancing dan physical distancing. Kalau masih ada yang boncengan, ya, repot," ujar Oded ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kamis (23/4/2020).
Oded bersikukuh perwal mengatur larangan pengendara sepeda motor berboncengan.
"Sekalipun satu alamat, pengendara motor harus satu orang," kata Oded. (*)