Mantan Ketua Umum PPP Bisa Bebas Minggu Depan karena Banding Diterima

Pada tingkat pertama Romy divonis dua tahun hukuman penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Editor: Giri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Romahurmuziy 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy, berada di ambang pintu kebebasan. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang dia ajukan.

Hukuman Romy dipotong menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100.000.000," demikian bunyi amar putusan PT DKI tersebut Kamis (23/4/2020).

Sebelumnya, pada tingkat pertama Romy divonis dua tahun hukuman penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Atas vonis pada tingkat pertama tersebut, pihak KPK dan pihak Romy sama-sama mengajukan banding.

Romy tetap dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama. Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Romy juga terbukti menerima uang dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi sebesar Rp 50 juta.

Pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur namun terkendala karena pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian. Sementara, Muafaq ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Kuasa hukum Romy,Maqdir Ismail, menyebut kliennya dapat bebas pada Kamis (30/4/2020). "Ya, mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi. Karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," kata Maqdir kepada wartawan, Kamis (23/4/2020) malam.

Romy mulai ditahan pada 16 Maret 2019 setelah terjaring operasi tangkap tangan. Penahanan Romy sempat dibantarkan selama 45 hari karena Romy jatuh sakit.

Maqdir menuturkan, pihaknya berterima kasih atas putusan banding tersebut meskipun tidak puas karena Romy tetap dinyatakan bersalah. Menurut tim kuasa hukum, dakwakan jaksa terhadap Romy tidak terbukti secara sah dan menurut hukum.

"Seharusnya Pengadilan Tinggi berani membebaskan Pak Romy, meskipun beliau sudah menjalani masa penahanan selama satu tahun. Masalah masa penahanan ini kan masalah lain," kata Maqdir. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banding Dikabulkan, Hukuman Romahurmuziy Dipotong Jadi 1 Tahun", https://nasional.kompas.com/read/2020/04/24/05311661/banding-dikabulkan-hukuman-romahurmuziy-dipotong-jadi-1-tahun.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved