Bikin Warga Kebingungan, Hanya Kota Bandung yang Melarang Pengendara Motor Berboncengan Saat PSBB

DKI Jakarta saja, yang sudah memberlakukan PSBB sejak 10 April lewat Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, tidak melarang.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
tribunjabar/mega nugraha
PETUGAS memberikan surat teguran kepada pengendara yang berboncengan, Kamis (23/4/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Bandung Raya, hanya Kota Bandung yang memberlakukan aturan pengendara roda dua dilarang berboncengan meskipun suami-istri atau satu alamat.

Larangan itu tertuang dalam Perwal Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perwal Nomor 14 tentang Pelaksa‎naan PSBB. Di Perwal Nomor 14, tidak diatur larangan berboncengan menggunakan sepeda motor kecuali ojek online.

Larangan itu baru diatur di Pasal 21 ayat 2 Perwal Nomor 16 yang disahkan dan diundangkan pada 21 April, sehari sebelum pemberlakuan PSBB pada 22 April. Pasal itu menyebut pengendara sepeda motor hanya untuk satu penumpang.

PSBB Kota Bandung ini bersamaan dengan PSBB Bandung Raya yang disahkan Gubernur Jabar lewat Pergub Jabar Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB Bandung Raya di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Bandung Barat, serta Kabupaten Sumedang.

Tribun membandingkan pelarangan pengendara sepeda motor berboncengan seperti di Kota Bandung dengan daerah lain di Bandung Raya yang melaksanakan PSBB.

Kota Cimahi misalnya, di Perwal Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2020 tentang PSBB, tidak mengatur larangan batasan pengendara motor. Lalu di Perbup Bandung Barat Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Bandung Barat, juga tidak mengatur larangan pengendara sepeda motor berboncengan.

Pun demikian di Kabupaten Bandung dengan Perbup Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bandung juga tidak diatur. Dan di Kabupaten Sumedang lewat Perbup Sumedang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, juga tidak diatur.

Selain itu, di Pergub Jabar tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB Bandung Raya, aturan yang lebih tinggi dibanding perwal atau perbup, juga tidak mengatur soal batasan pengendara sepeda motor harus satu orang.

DKI Jakarta saja, yang sudah memberlakukan PSBB sejak 10 April lewat Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, tidak melarang pengendara motor berboncengan.

Pantauan Tribun di Perbup Bandung, Perbup Bandung Barat, Perbup Sumedang dan Perwal Kota Cimahi hingga Pergub Jabari yang mengatur PSBB, semuanya seragam mengatur soal penggunaan sepeda motor.

Yakni, ‎pengguna sepeda motor pribadi bisa digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok. Harus melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.

Pengendara sepeda motor harus mengenakan masker, sarung tangan, jaket, pakaian berlengan panjang dan tidak berkendara saat sedang sakit. Kemudian angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang‎.

PSBB Kota Bandung yang melarang pengendara sepeda motor berboncengan ini, pada hari kedua PSBB (Kamis (23/4/2020), diprotes warga. Banyak dari pengendara yang membonceng istri untuk mengantar kerja.

Di check Point Cibiru, pengendara motor rata-rata suami-istri, dipulangkan karena berboncengan. ‎

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved