BEJAT, Pemuda Ini Cabuli 6 Anak Perempuan di Bawah Umur di Karawang, Polisi Berhasil Meringkusnya

Pelaku pencabulan terhadap enam anak perempuan di bawah umur di Karawang berhasil ditangkap dan diamankan jajaran kepolisian.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Pelaku pencabulan terhadap enam anak perempuan di bawah umur di Karawang berhasil ditangkap dan diamankan jajaran kepolisian.

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan menyebut kejadian itu terjadi pada Minggu (15/3/2020) pukul 20.00 wib di Dusun Kalipandan RT 3/1, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.

"Tersangka ini adalah Mohamad Imammudin (22) dari Bojonegoro, Jawa Timur yang tinggal di Telukjambe Timur, Karawang," katanya, Jumat (3/4/2020).

Anak Terpisah dari Orangtua karena Positif Corona, KPAI Minta Pemerintah Bangun Rujukan untuk Anak

Adapun modus operandi pelaku saat melancarkan aksinya ialah dengan cara memegang dan meraba kemaluan para korbannya

"Tersangka baru lima hari di Karawang berangkat dari Jawa Tengah untuk kerja. Tapi, sebelum berangkat tersangka banyak menonton film porno," katanya.

Sepinya Pendonor Darah Saat Pandemi Corona, Keluarga Pasien Kelimpungan: Istri Saya Pendarahan

Tersangka ini juga mengaku melakukan aksinya dengan menyentuh dan meraba kemaluan anak kecil itu agar mendapatkan sensasi serta bayangan ketika hendak tidur.

"Kami kenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved