Ini Ancaman Pidana bagi yang Halangi Pemakaman Jenazah, termasuk Jasad Pasien Covid-19
Aksi warga menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19 terjadi di sejumlah tempat. Tahukah Anda
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Kepala Departemen Ilmu Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Unpad Yoni Fuadah Syukriani menerangkan, jenazah pasien Covid-19 dipastikan aman dan tidak akan mencemari tanah dan air tanah.
"Bahkan, virus yang sebelumnya berada di tubuh pasien itu dipastikan mati. Insya Allah, tidak akan ada pencemaran terhadap tanah dan air tanah. Ya, virusnya mati," kata dia via ponselnya.
Ia sepakat, sejauh ini belum ada kasus penularan virus corona dari media tanah. Yang pasti kata dia, penanganan jenazah mesti memerhatikan proses pemindahan dari rumah sakit hingga pemakamannya.
• Update Penyebaran Covid-19 di Indramayu, 8 PDP Negatif Virus Corona, 4 Orang Meninggal
Petugas pemakaman juga harus menggunakan alat pelindung diri (APD). Saat ini, RS Hasan Sadikin (RSHS) jadi pusat rujukan pasien covid 19. Pada prosesnya, ada pemulasaraan bagi jenazah yang terinfeksi.
"Dalam pemulasaraan, terdapat proses yang dinamakan disinfeksi. Jika sudah dilakukan disinfeksi, petugas yang menguburkan mengenakan APD. Disinfeksi jenazah, pembungkus, kantong, serta peti jenazah agar aman untuk ditransport dan dimakamkan. Jangan cemas. Mari kita tunaikan fardu kifayah kewajiban masyarakat untuk menguburkan saudara-saudara kita yang meninggal karena wabah ini," ujarnya.