Ini Ancaman Pidana bagi yang Halangi Pemakaman Jenazah, termasuk Jasad Pasien Covid-19

Aksi warga menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19 terjadi di sejumlah tempat. Tahukah Anda

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribunjababar.id/M Nandri Prilatama
ilustrasi pemakaman jenazah pasien Covid-19 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Aksi warga menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19 terjadi di sejumlah tempat. Tahukah Anda itu perbuatan pidana yang dilarang KUH Pidana dan ada ancaman pidananya.

Perbuatan menghalang-halangi jenazah yang akan dimakamkan itu diatur di Pasal 178 KUH Pidana. Isinya :

Barangsiapa dengan sengaja merintangi atau menyusahkan jalan masuk yang tidak terlarang ke suatu tempat pekuburan, dihukum penjara selama - lamanya satu bulan dua minggu atau denda sebanyak - banyaknya Rp 1.800.

Pasal 179 KUH Pidana :

Barang siapa dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan di tempat kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

"Perbuatan menghalang-halangi penguburan atau pengangkutan jenazah memang diatur di KUH Pidana, ada ancaman hukumannya juga, ya di Pasal 178 KUH Pidana itu," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Bandung, Agustinus Pohan via ponselnya, Rabu (1/4/2020).

Hanya saja, kata dia, mengedepankan pidana untuk memproses warga yang menghalang-halangi jenazah pasienn Covid-19 juga tidak bijak.

"Itulah, di tengah situasi seperti ini, mengedepankan pidana itu kurang tepat. Tindakan mereka (yang menghalangi) memang salah. Tapi harus pahami situasi psikologis masyarakat saat ini," kata dia.

Pengadilan Negeri Garut Mulai Gelar Sidang Online, dari Tiga Lokasi Berbeda Bertemu di Dunia Maya

Menurutnya, tindakan menghalangi pemakaman jenazah pasien Covid-19 dilatarbelakangi karena minimnya informasi aturan penanganan jenazah pasien Covid-19. Karena ketidaktahuan warga, akhirnya muncul perbuatan menghalang-halangi.

"Ke depankan pola edukatif ke warga soal penanganan jenazah Covid-19 karena mungkin warga kurang informasi. Jangan kedepankan pidana karena penjara juga kan sudah penuh. Tapi bicara aturan pidana, perbuatan menghalangi jenazah yang dimakamkan diatur di KUH Pidana," kata Agustinus.

Senada dengan Agustinus, praktisi hukum, Didik mengatakan hal yang sama. Menurutnya, perbuatan menghalangi jenazah yang dimakamkan itu perbuatan pidana.

"Memang perbuatan pidana. Unsur pasalnya masuk di Pasal 178 KUH Pidana. Itu masuk tindak pidana ringan," kata Didik yang juga Ketua Pos Bakum PN Kelas IA Khusus Bandung itu.

Libatkan UMKM, Pemkab Bandung Barat Siapkan 50.000 Masker untuk Dibagikan ke Warga

Hanya saja, dalam hukum pidana, ada azas ultimum remedium bahwa penerapan hukum pidana adalah upaya terakhir.

"Sehingga, sebelum memproses perbuatan menghalangi pemakaman, harus ada peran pemerintah dulu yang mengedukasi bahwa jenazah pasien Covid-19 itu ada penanganan khusus," kata Didik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved