ASN Tertangkap Nyabu
Pemkab Majalengka akan Tindak Tegas Oknum ASN yang Terjerat Narkotika
Pemkab Majalengka akan menindak tegas oknum ASN yang terjerat narkotika.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan terjerat kasus narkotika.
Hal ini disampaikan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, Ahmad Sodikin, Selasa (14/1/2020).
Dikatakan dia, pihaknya mendukung penuh pemberian hukuman yang tegas dari segi kedinasan terhadap oknum ASN yang terjerat kasus narkotika.
Namun, tentunya setelah adanya putusan yang dinyatakan bersalah dari proses pengadilan.
Apalagi, jika dilihat dari jenis kasus tersebut, yakni penyalahgunaan narkotika, harus ada efek jera dan jadi contoh bagi semua ASN lainnya.
"Prinsip pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, ada mekanismenya. Apalagi pelanggaranya tertangkap akibat penggunaan narkoba. Ini harus diproses hukum, dan memang bila terbukti (bersalah). Saya setuju dihukum sesuai aturan," ujar Ahmad, Selasa (14/1/2020).
Menurut Kepala Dinas Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Toto Sumianto melalui Sekretaris, Aja Suteja menyampaikan, bahwa oknum ASN berinisial AT saat ini tidak lagi berstatus sebagai pejabat struktural di Pemkab Majalengka.
Disampaikannya, yang bersangkutan sejak tanggal 31 Desember 2020 sudah bukan lurah lagi.
"Yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai pejabat Eselon IV (Lurah Simpeureum), sebab telah dipindah tugaskan menjadi pelaksana (staf fungsional) di Inspektorat," ucap Aja saat ditemui di kantornya tersebut.
"Sejak 31 Desember sudah dipindah tugaskan ke inspektorat jadi pelaksana, bukan lagi pimpinan di unit kerjanya yang dulu (kelurahan). Pemindahanya, saya kurang hapal apa penyebabnya, karena saya sendiri baru ke sini (Sekretaris BKPSDM) per 31 Desember 2019,” jelasnya.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja BKPSDM, Pipih Ratna Supinah menambahkan, untuk penerapan kasus yang terjadi terhadap oknum ASN tersebut, pihaknya juga masih menunggu dari pihak pengadilan.
Namun, jika terbukti yang bersangkutan menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan divonis bersalah oleh Pengadilan dengan dijatuhi hukuman di atas 2 tahun, maka hukumannya diberhentikan dengan tidak hormat.
"Kalau divonis bersalah Pengadilan dan hukumanya di atas 2 tahun, bisa diberhentikan tidak dengan hormat. Tapi, walaupun nanti divonisnya dibawah 2 tahun, tetap dikenakan sanksi berat karena kasusnya narkotika. Bisa penurunan pangkat, pemberhentian dari jabatanya, dan sebagainya,” kata Pipih.
• Anak Bupati Majalengka Divonis Bersalah Kasus Penembakan, Dikurung 1 Bulan 15 Hari, Didenda Rp 4.500
• Anak Bupati Majalengka Resmi Ditahan, Kini Kabag Ekbang Setda Pemkab Majalengka Dijabat Plh
Oknum ASN Pemkab Majalengka Gunakan Sabu Selama Sebulan, Ini Cara Pelaku Sembunyikan Barang Haram |
![]() |
---|
Begini Alasan Oknum ASN Pemkab Majalengka Ini Kerap Mengisap Sabu di Rumah |
![]() |
---|
VIDEO-Positif Pakai dan Simpan Sabu, Seorang ASN Pemda Majalengka Diringkus Polisi |
![]() |
---|
ASN di Majalengka Nyabu, Ini Deretan Barang Bukti yang Diamankan Polisi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Pakai Sabu, Seorang ASN Pemda Majalengka Diringkus Polisi |
![]() |
---|