Anak Bupati Majalengka Divonis Bersalah Kasus Penembakan, Dikurung 1 Bulan 15 Hari, Didenda Rp 4.500

Anak bupati Majalengka divonis bersalah kasus penembakan. Dikurung 1 bulan 15 hari dan didenda Rp 4.500.

Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Sidang vonis anak bupati Majalengka, Irfan Nur Alam. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Terdakwa kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung, Irfan Nur Alam divonis 1 bulan 15 hari penjara dan denda Rp 4.500.

Pantauan Tribuncirebon.com di ruang sidang, proses persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu dimulai pada pukul 14.00 WIB.

Majelis hakim memutuskan terdakwa dengan terbukti melanggar pasal 360 ayat 2 tentang kelalaian yang mengakibatkan adanya korban terluka.

Majelis hakim juga mencabut izin kepemilikan senjata api anak bupati tersebut dan memusnahkan barang buktinya.

Semua itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran pidana.

"Terdakwa dianggap terbukti melakukan kelalaian atau "culpa" sebagaimana diatur dalam Pasal 360 Ayat (2), dan kami memutus terdakwa dengan hukuman 1 (satu) bulan dan lima belas hari hukuman dengan dipotong masa tahanan," ujar Ketua Hakim, Eti Koerniati ketika membacakan amar putusan setebal 73 halaman pada persidangan.

Eti menambahkan, putusan hukuman ini untuk memberikan rasa keadilan dan terbaik bagi kepentingan bersama.

"Hukuman ini tujuannya bukan sarana balas dendam, tapi untuk pelajaran, agar perbuatan ini tidak terulang kembali dan orang lain tidak melakukan hal serupa," ucapnya.

Masih dikatakanya, ada dua amar putusan yang memberatkan dan meringangkan terdakwa.

"Kalau yang memberatkan, kasus ini telah menimbulkan keresahaan di tengah masyarakat," ucapnya.

Sedangkan, perbuatan yang meringangkannya yakni, sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali dan tidak akan mengulanginya kembali.

"Pelapor telah mencabut laporannya dan keduanya telah berdamai," kata Eti.

Usai membacakan putusanya, majelis hakim meminta terdakwa dan penuntut umum apakah merasa keberatan atau menerima keputusanya, keduanya menerimanya.

Terpisah, Penasehat Hukum Irfan, Kristiawanto mengatakan dalam persidangan yang telah dilalui, banyak fakta persidangan yang terungkap yang selama ini tidak terangkat ke publik dan menjadi sorotan media.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved