Anak Bupati Majalengka Resmi Ditahan, Kini Kabag Ekbang Setda Pemkab Majalengka Dijabat Plh
Irfan Nur Alam, tersangka kasus penembakan yang juga menjabat sebagai Kabag Ekonomi dan Pembangunan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Irfan Nur Alam, tersangka kasus penembakan yang juga menjabat sebagai Kabag Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Pemkab Majalengka, kini resmi ditahan.
Pascapenahanan itu, jabatannya diambil alih oleh pelaksana harian atau Plh.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Pemkab Majalengka, Ahmad Sodikin saat ditemui di ruangannya, Rabu (20/11/2019).
Ahmad mengatakan, setelah yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka yang kini sudah ditahan, ia telah menetapkan dan mengangkat seorang Plh untuk ambil alih jabatan itu.
Hal itu untuk mengisi kekosongan jabatan yang sementara ditinggal oleh anak Bupati Majalengka tersebut.
• Wali Kota Bandung Besok Bagikan 1.500 Anak Ayam ke Pelajar SD dan SMP, Namanya Chickenisasi
"Agar tidak terjadi kekosongan jabatan, saya sudah menetapkan seorang Plh untuk mengisi jabatan itu," ujar Ahmad, Rabu (20/11/2019).
Ahmad menjelaskan, perihal mekanisme yang dilakukan ketika ada seorang ASN yang meninggalkan jabatan dalam kurun waktu tertentu dalam hal ini ditahan, yang bersangkutan harus mengikuti semua aturan terlebih dahulu sampai dengan persidangan.
Nantinya, ketika sudah ada keputusan, persidangan akan ditindaklanjuti sesuai keputusan tersebut.
• Abdul Aziz Sudah Bulatkan Tekad Balas Kekalahan Persib Bandung dari Barito Putera di Putaran Pertama
"Bilamana sudah ada hasil keputusan, dan keputusan itu hasilnya diputuskan kurang dari 2 tahun, yang bersangkutan masih bisa kembali bekerja, namun sebaliknya jika di atas 2 tahun, dipastikan tidak dapat kembali menjabat," ucap dia.
Oleh karena itu, lanjut Ahmad, hingga sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil persidangan, apalagi saat ini masih dalam penanganan polisi.