Maling lalu Jual Spare Part Pesawat, Lima Mantan Karyawan PT DI Dituntut 1 hingga 3 Tahun Penjara
Lima mantan karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI) menjalani sidang tuntutan kasus penjualan spare part pesawat
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Mega Nugraha
Maling lalu Jual Spare Part Pesawat, Lima Mantan Karyawan PT DI Dituntut 1 hingga 3 Tahun Penjara
Oleh Dian, suku cadang itu diserahkan ke Wawan Kriswana yang sebelumnya memesan pada Dian dengan nilai Rp 50 juta.
"Kemudian, oleh Wawan selaku karyawan kontrak PT DI, suku cadang inverter untuk pesawat CN 235 itu dijual Rp 80 juta kepada Benny Sobarna," ujarnya.
• Tim KPK Datangi Sejumlah Dinas di Cianjur dan Sukabumi
PT DI sudah mengaudit penjualan ilegal 19 suku cadang yang terdiri dari buatan GE Aviation, Compacnie Deutseh hingga buatan Simmonds itu, sesuai nota dinas nomor Nota/R/03a/PIOOOO/02/2019 tanggal 8 Februari.
Isinya tentang laporan penilaian kerugian atas 19 suku cadang hilang, ditandatangani oleh Kepala Satuan Pengawas Intern PT DI.
Rekomendasi untuk Anda