Maling lalu Jual Spare Part Pesawat, Lima Mantan Karyawan PT DI Dituntut 1 hingga 3 Tahun Penjara
Lima mantan karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI) menjalani sidang tuntutan kasus penjualan spare part pesawat
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Lima mantan karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI) menjalani sidang tuntutan kasus pencurian dan penjualan spare part pesawat secara ilegal. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (21/11/2019).
Lima terdakwa itu yakni Agus Zaenudin dan Indra Nanda Lesmana selaku mantan staf gudang, M Randenaswara mantan staf umum, Dian Hadiansyah mantan supervisor quality inspection dan Wawan Kriswana mantan karyawan kontrak.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut," ujar jaksa Lucky Afghani.
Menurut jaksa, kelimanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 374 KUH Pidana juncto Pasal 1 ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Dalam tuntutannya, Agus Zaenudin dan M Randenaswara dituntut 3 tahun penjara. Dian Hadiansyah dan Wawan Kriswana dituntut masing-masing 2 tahun penjara dan Indra Nanda Lesmana dituntut penjara 1 tahun penjara.
• Jose Mourinho Larang Manajemen Tottenham Hotspur Jual Pemain Spurs Ini
Luki menerangkan, perbuatan kelima terdakwa dilakukan antara Mei hinga September 2018 di Gudang CH, Gudang CG dan Gudang Ex Repair PT DI.
"Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa spare part pesawat terbang yang nilai keseluruhannya sebesar 374.266, 53 Dollar AS atau setara Rp 5.426.864.685 (Rp 5,4 miliar). Barang tersebut seluruhnya milik PT DI," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan, pada kurun waktu itu, kelima terdakwa mengeluarkan spare part pesawat dari tiga gudang tanpa melalui mekanisme yang seharusnya. Spare part yang dikeluarkan ada 19 jenis, salah satunya spare part untuk pesawat CN 235.
Misalnya, dual distributor, brake temperatur indicator, valve steering preselect, junctuon box, anti skid control unit, roll trim actuator, dua unit inverter, system test c/U, cargo door C/U. Lalu spare part untuk pesawat NC 212 seperti empat konektor, empat air speed indicator dan pressure transmitter.
"Perbuatan itu dilakukan saat istirahat dan saat kondisi ruangan sedang sepi. Untuk empat konektor yang disimpan di gudang CH, terdakwa Agus meminta bantuan Indra selaku staf gudang CG untuk mengambil spare part dengan imbalan Rp 500 ribu untuk satu konektor. Indra menyanggupi permintaan itu lalu mengeluarkan empat konektor tanpa melalui mekanisme yang seharusnya," ujar dia.
• Pasutri di Kalsel Nekat Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar dan Toko, Gendong Anak Agar Tak ketahuan
Terdakwa Randenaswara, berperan sebagai penjual 18 konektor pada pihak lain di luar PT DI.
"18 suku cadang dijual bertahap kepada pihak luar yakni Darmawan, Iwan dan Beni. Semunya masuk daftar pencarian orang," ujar Luki.
Adapun satu spare part lagi, berupa inverter untuk pesawat CN 235, suku cadang itu dikeluarkan dari gudang CH tanpa melalui mekanisme seharusnya, melibatkan terdakwa Dian Hadiansyah.
"Terdakwa Agus menyerahkan spare part inverter kepada terdakwa Dian Hadiansyah selaku supervisor quality inspection production shp and sub assy dengan imbalan Rp 45 juta. Spare part itu dibawa tanpa mekanisme seharusnya," ujar dia.