P3D Majalengka Beri Diskon dan Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) wilayah Kabupaten Majalengka memberikan diskon serta menghapus
Editor:
Ichsan
Etty juga mengajak kepada masyarakat agar segera membayar pajak kendaraan pada program pembebasan denda ini.
Sebab, momen tersebut tidak ada dalam setiap bulan.
"Kami berharap warga masyarakat Majalengka benar-benar memanfaatkan momentum kebijakan keringanan pajak kendaraan tersebut, karena program ini hanya berlaku selama satu bulan saja," ucap Etty.
Lebih jauh Etty menambahkan, bahwa program tersebut diluncurkan ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebab, sektor pajak kendaraan menjadi penyumbang terbesar PAD di Jawa Barat.
"Program ini, selain untuk meningkatkan PAD, juga sekaligus guna menyadarkan masyarakat untuk wajib pajak," katanya
Berita Terkait