P3D Majalengka Beri Diskon dan Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) wilayah Kabupaten Majalengka memberikan diskon serta menghapus

Editor: Ichsan
tribunjabar/eki yulianto
Kepala P3D Majalengka, Veronika Etty Ariyanti (tengah) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) wilayah Kabupaten Majalengka memberikan diskon serta menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Hal ini disampaikan Kepala P3D, Veronika Etty Ariyanti, Rabu (6/11/2019).

Etty, sapaan akrabnya mengatakan membayar pajak kendaraan sudah menjadi kewajiban setiap tahun.

Oleh karena itu, jika telah melakukan pembayatan dalam waktu yang sudah ditentukan, otomatis pemilik kendaraan mendapatkan sanksi berupa denda administrasi.

"Namun, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, melalui Bapenda Jabar akan menghapuskan sanksi administrasi atau denda PKB," ujar Etty, Rabu (6/11/2019).

Etty menjelaskan, pembebasan denda PKB tersebut diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan.

Persib Tak Mau Sia-siakan Momen Kembali ke Si Jalak Harupat, Tak Mau Kecewakan Bobotoh Lawan PSIS

Waktunya, kata dia, pada 10 November sampai 10 Desember 2019.

"Intinya, bagi mereka yang belum membayar PKB, baik kendaraan sepeda motor maupun mobil di Majalengka, selama satu tahun, dua-tiga tahun bahkan sampai empat tahun, kita bebaskan dendanya saja, namun, pokoknya tetap bayar," ucap dia.

Selain itu, kata Etty, bahwa program keringanan pajak kendaraan bermotor itu juga akan diberikan terhadap PKB yang lima tahun lebih.

Lantas bagi masyarakat yang kendaraannya menunggak pajak selama lima tahun ke atas, akan mendapat pengurangan atau diskon PKB selama satu tahun.

"Artinya, selain dendanya dihapus, juga masyarakat cukup hanya membanyar pokok pajak kendaraannya selama empat tahun saja," kata Etty.

Sementara, proses pembayaran PKB tersebut, menurutnya, bisa dilakukan baik di Kantor Samsat induk di Majalengka, Samling, Samades dan Samdong.

Begini Kata Jubir KPK Febri Diansyah Soal Dewan Pengawas KPK

Tak hanya itu, pembayaran pajak kendaraan juga dapat dilakukan melalui Alfamart, Indomart, Bank BJB, bahkan aplikasi jual beli, yakni Bukalapak, Tokopedia dan Kaspro.

"Caranya cukup mengunduh aplikasi Sambara kemudian mengisi data diri dan kendaraannya serta mengikuti petunjuk yang tertera," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved