PD Kebersihan Kota Bandung Bantah Punya Utang Kompensasi ke Pemda KBB Terkait TPA Sarimukti
Kota Bandung tidak memiliki catatan utang terkait pembayaran kompensasi dampak negatif (KDN) ke Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebesar Rp 3,2 miliar
Penulis: Tiah SM | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pjs Direktur Utama PD Kebersihan Kota Bandung, Gun Gun Saptari Hidayat mengatakan, Kota Bandung tidak memiliki catatan utang terkait pembayaran kompensasi dampak negatif (KDN) ke Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebesar Rp 3,2 miliar.
Adapun pembayaran KDN selalu dibayarkan dan tidak pernah menunggak.
"Dalam catatan kami, tidak ada utang KDN kepada KBB. Kami rutin bayar tak pernah ada tunggakan," ujar Gun Gun melalui sambungan telepon, Jumat (1/11/2019) malam.
• Belum Bayar Kompensasi Rp 3,2 Miliar, DPRD KBB Minta TPA Sarimukti Ditutup Untuk Kota Bandung
Menurut Gun Gun jika yang dituduhkan tahun 2013 ritase pembuangan sampah tak baya, pihaknya memiliki bukti pembayaran.
"Kami ada bukti pembayaran memang tidak melalui pemerintah KBB, tapi membayar langsung ke desa oleh sopir truk. Kami punya bukti pembayaran KDN," ujarnya.
Tahun 2013 sistem pembayaran KDN diatur lewat peraturan desa (Perdes).
• Kebakaran Melanda TPA Sarimukti, Hanguskan 38 Rumah Bedeng dan Empat Motor
• Pemprov Jawa Barat Ajukan Perluasan TPAS Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat
• Pembuangan Sampah dari Bandung Raya Masih Akan Gunakan TPA Sarimukti Hingga 2022, Ini Alasannya
Setiap truk lewat bayar ke manajemen desa masing-masing dengan besaran KDN Rp 3.500/desa.
Gun Gun mengatakan, tahun 2014 ada kebijakan baru, KDN dikelola Pemerintah KBB.
Menurut Gun Gun, Pemkot Bandung selalu taat aturan untuk menyelesaikan masalah dan menyambut baik jika adan pertemuan dari semua pihak.
"Mari bertemu dan membawa bukti-bukti. Kami sangat siap dan senang jika bisa bertemu di forum resmi agar ada kesepahaman terkait utang piutang, agar jelas dan faham," ujar Gun Gun. (tiah sm)