Pemprov Jawa Barat Ajukan Perluasan TPAS Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajukan perluasan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat.

Tribun Jabar/M Syarif Abdussalam
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Bambang Rianto, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (14/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajukan perluasan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat.

Pengajuan itu sambil menunggu pengoperasian Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legoknangka di Kabupaten Bandung pada 2022.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Bambang Rianto, mengatakan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) perluasan TPAS Sarimukti tengah dibuat dan diperkirakan selesai dua bulan lagi.

"Kenapa harus ada amdal? Karena ada perluasan dari tadinya 20 hektare, ada tambahan 22 hektare, jadi 42 total nanti 42 hektre. Tambahan ini membutuhkan amdal, satu bulan atau dua bulan selesai," kata Bambang Rianto di Gedung Pakuan, Kamis (14/2/2019).

Bambang mengatakan pihaknya sudah mendapat rekomendasi dari Perhutani dan kementerian terkait perluasan lahan tersebut yang juga menggunakan lahan Perhutani.

Biaya kompensasi untuk masyarakat sekitar mengenai operasi TPAS ini pun sudah dihitung.

Pihak RSUD Cibabat Sudah Melaporkan Kasus PNS yang Terlibat Narkoba ke Wali Kota Cimahi

Dua Kakak Beradik Kepergok Mengais Makanan di Tong Sampah Sekolah, Begini Ungkapan Hati Sang Ibu

Truk-truk sampah milik Pemerintah Kabupaten Bandung tampak berjejer di garasi stop over sampah Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Bandung di Jalan Citaliktik, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (12/3/2018). Truk-truk sampah ini terpaksa muter balik karena TPA Sarimukti mengantre panjang dan ada cegatan dari sopir truk sampah DLH Kabupaten Bandung Barat di Padalarang.
Truk-truk sampah milik Pemerintah Kabupaten Bandung tampak berjejer di garasi stop over sampah Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Bandung di Jalan Citaliktik, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (12/3/2018). Truk-truk sampah ini terpaksa muter balik karena TPA Sarimukti mengantre panjang dan ada cegatan dari sopir truk sampah DLH Kabupaten Bandung Barat di Padalarang. (Tribun Jabar/Mumu Mujahidin)

"Sudah diatur, sudah ada angkanya bersama pemerintah kabupaten dan kota. Makanya masyarakat di sana mendapat manfaat di sisi lain karena kita perhatikan masalah sosialnya,"  katanya.

Penggunaan Sarimukti sebagai pembuangan sampah dari Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kota Bandung, ini tergabtung dari pengoperasian TPPAS Legoknangka.

"Sarimukti tergantung Legoknangka. Legoknangka ini kapan beroperasi, saat itulah Sarimukti ditutup. Di jadwal kita di akhir 2022 Legoknangka sudah bisa beroperasi, jadi 2023 Sarimukti kita tutup," katanya.

Sebelumnya diberitakan, penggunaan TPAS Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat harus diperpanjang untuk mengantisipasi terus molornya proses pembangunan TPPAS Regional Legoknangka di Kabupaten Bandung.

Sekda Jabar Iwa Karniwa mengatakan  Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi, tetap membuang sampahnya ke Sarimukti sampai TPPAS Legoknangka beroperasi.

 Kabupaten Sumedang dan Garut pun akhirnya belum bisa menggunakan TPPAS regional ini.


Iwa mengatakan dalam pembahasan terakhir terkait proyek yang akan mengelola sampah dari enam wilayah Bandung Raya tersebut, diketahui ada sejumlah hal yang dipastikan mengalami perubahan. Dengan demikian, pebangunan pun dipastikan molor lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved