Belum Bayar Kompensasi Rp 3,2 Miliar, DPRD KBB Minta TPA Sarimukti Ditutup Untuk Kota Bandung

Komisi III DPRD KBB meminta agar Pemda KBB segera menutup TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat untuk pembuangan sampah khusus dari Kota Bandung.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
istimewa
Ilustrasi: Kebakaran di TPA Sarimukti, 38 rumah bedeng dan 4 motor hangus terbakar. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, PADALARANG - Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat ( KBB) meminta agar Pemda KBB segera menutup TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat untuk pembuangan sampah khusus dari Kota Bandung.

Hal tersebut, karena sejak tahun 2013 pembayaran kompensasi dampak negatif (KDN) ritase pembuangan sampah dari Kota Bandung ke KBB disebut-sebut tidak pernah lunas, sehingga menyisakan utang ke pemerintah KBB.

Ketua Komisi III DPRD KBB, Iwan Ridwan mengatakan, tunggakan utang KDN Kota Bandung ke KBB itu jumlahnya mencapai Rp 3,2 miliar yang terakumulasi sejak tahun 2013.

Karena itu, selama belum dibayar, TPA Sarimukti harus ditutup untuk Kota Bandung.

"Jadi, kami meminta Pemda KBB untuk menutup atau menolak sampah dari Kota Bandung, selama mereka (Kota Bandung) belum membayar tunggakan utang sebesar Rp 3,2 miliar," ujarnya saat ditemui di kantor DPRD KBB, Jumat (1/11/2019).

Kebakaran Melanda TPA Sarimukti, Hanguskan 38 Rumah Bedeng dan Empat Motor

Pemprov Jawa Barat Ajukan Perluasan TPAS Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat

Pembuangan Sampah dari Bandung Raya Masih Akan Gunakan TPA Sarimukti Hingga 2022, Ini Alasannya

Adanya tunggakan utang tersebut diperkuat setelah anggota Komisi III sidak ke tiga desa yang langsung terdampak pembuangan sampah ke TPA Sarimukti, yakni Desa Sarimukti, Mandalasari, dan Rajamandala.

"Masyarakat di sana mengakui jika KDN dari Kota Bandung tidak pernah dibayar lunas. Akibat masih ada tunggakan maka setiap tahunnya selalu jadi temuan laporan hasil pemeriksaan BPK," kata Iwan.

Sejak tahun 2006-2013 atau saat belum muncul peraturan bupati (Perbup), memang KDN yang terbagi tonase dan ritase itu dibayarkan langsung ke warga dengan biaya tonase Rp 7.500 per ton, sementara untuk ritase Rp 15.000 per ton.

"Jadi untuk KDN ritase besarannya Rp 15 ribu, kalau dari KDN tonasi Rp 7.500 perton berdasarkan Pergub," kata dia.

Atas persoalan ini, Komisi III melalui pimpinan DPRD sudah meminta audiensi dengan Gubernur Jabar untuk menghadirkan dinas terkait dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan KBB.

"Khusus untuk Kota Bandung jika tidak ada win-win solution penyelesaian tunggakan utang KDN ritase itu maka secara tegas kami minta mereka untuk tidak buang sampah ke Sarimukti," katanya.

Ia mengatakan, alasan penutupan TPA Sarimukti untuk Kota Bandung selain belum membayar KDN karena lokasi TPA Sarimukti sudah cukup penuh dan tidak ada jaminan untuk masyarakat Sarimukti.

"Berdasarkan informasi dari pihak Balai Pengelolaan Sampah Regional (BPSR), dari 25 hektare lahan di TPA Sarimukti saat ini sudah tidak ada lagi lahan atau ruang kosong," ucap Iwan.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved