Heboh Prostitusi di Cipanas, di Kawasan Puncak Makna 'Vila' dan 'Villa' Berbeda, Ada yang Plus-plus
Tak semua mengerti perbedaan tulisan di papan yang dipegang oleh penyedia jasa penginapan di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor.
Lima tersangka yang mereka tangkap, kata Kapolres, memiliki tugas berbeda.
Ada yang bertugas melakukan negosiasi dengan wisatawan asing yang menjadi sasaran, ada yang hanya bertindak sebagai sopir, namun ada juga yang bertindak sebagai koordinator pekerja seksual atau PSK.
Selain menangkap lima tersangka, polisi juga mengamankan delapan pekerja seksual yang terlibat dalam jaringan prostitusi internasional ini. Mereka kembali dilepas setelah dimintai keterangan. Polisi menilai, kedelapan pekerja seksual ini hanyalah korban.
Kepada polisi, para pekerja seksual mengaku, tak selamanya mereka dibawa ke vila untuk melayani kebutuhan seksual para wisatawan asing. Terkadang mereka diantar ke vila sekadar untuk menemani ngobrol atau hanya untuk meramaikan acara.
Para pekerja seksual yang ditawarkan juga tak hanya perempuan, tapi juga laki-laki. Mereka menyebutnya lady boy.
• Cara Polisi Ungkap Jaringan Prostitusi Internasional Cipanas, PSK dan Lady Boy Beraksi di Mobil
"Ya, paling disuruh joget-joget," ujar seorang lady boy, saat ditanya Kapolres mengenai praktik prostitusi yang dilakukan para tersangka.
Untuk sekadar menikmati tarian, para wisatawan dikenai tarif bervariasi. Tarian seorang ladyboy, paling murah Rp 400 ribu, sementara tarian pekerja seksual perempuan paling murah Rp 500 ribu.
Namun, jika ingin lebih dari itu, wisatawan harus kembali merogoh kocek hingga Rp 5 juta.
Dari delapan pekerja seksual yang diamankan, tiga di antaranya lady boy. Semua warga Cianjur dan sekitarnya.
Kapolres mengatakan, kepada para tersangka mereka menerapkan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya paling sedikit tiga tahun dan denda Rp 120 juta.
Kapolres mengatakan, pengungkapan jaringan esek-esek internasional ini dilakukan jajaran Polres Cianjur dalam rangka menekan jumlah kriminalitas dan penyakit masyarakat di wilayah hukum mereka.
"Saya hanya menindaklanjuti laporan warga yang menginginkan kawasan Kota Bunga menjadi tempat wisata, bukan tempat prostitusi," ujarnya.
Kemarin, selain para tersangka dan pekerja seksual, sejumlah wisatawan asing juga ikut diperiksa. Namun, mereka juga kembali dilepaskan setelah dimintai keterangan.
Ketua DPRD Cianjur, Ganjar Ramadhan, yang juga hadir dalam konferensi pers pengungkapan kasus ini di Mapolres Cianjur, mengaku sangat mengapresiasi apa yang dilakukan jajaran Polres Cianjur.
"Saya berharap dengan terungkapnya jaringan prostitusi yang menjadikan warga asing sebagai konsumen ini menjadikan wilayah Kota Bunga kembali menjadi daerah wisata yang menjual keindahan alam," ujar Ganjar.