RUU KUHP Bikin Hotman Paris Kebingunan: Jika Pasal Itu Lolos Siapa Diuntungkan? Gembong Narkoba

Pengacara kondang Hotman Paris membahas soal sejumlah pasal dalam draft RUU KUHP 2019.

Editor: Widia Lestari
Kolase Tribun Jabar (Instagram/@hotmanparisofficial)
Hotman Paris saat berada di luar negeri. 

"Hati-hati jika RUU KUHP disahkan,

disarankan agar setiap petani pasang cctv di kaki ayamnya agar ketahuan ayamnya itu masuk pekarangan orang.

Wahh bangkrut deh.. cctv bisa beli 50 ekor ayam. Gimana dong??" tulis Hotman Paris.

Sebelumnya, Hotman Paris pun memberikan komentar pedas terhadap penyusunan draft RUU KUHP 2019.

Ia menyebut, mestinya penyusun RUU KUHP ini memiliki jam terbang tinggi dalam praktek hukum.

Selain itu, ia pun menyoroti pasal yang dianggapnya tak masuk akal.

 Bayaran Vanessa Angel Mahal, Bisa Sampai Rp 500 Juta, Nyaris Ungguli Hotman Paris

"RUU KUH Pidana, saya berkali-kali mengatakan, seorang lawyer yang hebat hanya

apabila jam terbang prakteknya sudah lama dan di kantor yang sangat praktek hukumnya bagus.

Saya tidak tahu persis apakah Prof Muladi pernah praktek hukum atau tidak, saya tidak tahu persis

yang jelas dia memang profesor pidana, tapi membuat produk hukum itu tak cukup teori.

Bagaimana bisa hukuman mati masa percobaan 10 bulan pasti nanti jadi ajang kolusi

orang surat keterangan sakit agar bisa keluar dari penjara dua tiga hari bisa menjadi ajang kolusi, apalagi menyangkut hukuman mati.

Tidak masuk akal hukuman mati bisa berubah dalam masa percobaan 10 bulan," kata Hotman Paris.

Tak berhenti di situ, Hotman Paris pun kembali menyinggung soal hukuman mati pada RUU KUHP.

Ia kembali menjelaskannya melalui sebuah video.

"RUU KUH Pidana draft undang-undang teraneh di dunia.

Ini saya baca nih, draft di Pasal 100

 Pasal-pasal Kontroversial Draft RUU KUHP versi 15 September 2019

'menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun jika peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting'

Ya kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati.

Ini benar-benar enggak masuk di akal gue nih.

'Seseorang dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan 10 bulan jika peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting'

Ya kalau tidak terlalu penting, kenapa di hukuman mati.

Waduh kacau nih benar-benar ini bukan karya dari praktisi hukum.

KUHP itu mengandung filsafat hukum yang sangat tinggi dan memerlukan pengalaman yang lama," katanya dalam video itu.

(Tribun Jatim/Tribun Jabar)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved