RUU KUHP Bikin Hotman Paris Kebingunan: Jika Pasal Itu Lolos Siapa Diuntungkan? Gembong Narkoba

Pengacara kondang Hotman Paris membahas soal sejumlah pasal dalam draft RUU KUHP 2019.

Editor: Widia Lestari
Kolase Tribun Jabar (Instagram/@hotmanparisofficial)
Hotman Paris saat berada di luar negeri. 

TRIBUNJABAR.ID - Pengacara kondang Hotman Paris membahas soal sejumlah pasal dalam draft RUU KUHP 2019.

Ada sejumlah pasal yang menjadi sorotan Hotman Paris.

Menurut Hotman Paris ada sejumlah pasal RUU KUHP yang bermasalah.

Dan jika pasal-pasal aneh tersebut lolos di DPR, bagi Hotman Paris ada pihak-pihak yang diuntungkan.

Lantas siapakah yang diuntungkan jika pasal-pasal aneh itu lolos ke DPR?

Hotman Paris Bongkar Kejanggalan RUU KUHP, Pasal-pasal Ini Jadi Tanda Tanya dan Bisa Jadi Petaka

Di mata Hotman Paris, ada 3 pasal-pasal aneh dalam RUU KUHP.

 

Hotman Paris bahkan menyebut RKUHP adalah rancangan undang-undang teraneh di dunia bahkan satu-satunya di dunia.

"Duh... aku bingung nih. Hanya satu negara yang hukuman mati tapi percobaan 10 tahun. Belum ada satu negara di dunia yang KUHP-nya seperti ini," ucap Hotman Paris Hutapea melalui video yang dibagikan di akun instagramnya.

Menurut Hotman Paris, kejanggalan yang ada pada pasal-pasal yang direvisi selain dapat memicu timbulnya masalah sosial, ternyata juga ada yang menguntungkan gembong narkoba.

Hotman Paris bongkar kejanggalan pasal RUU KUHP
Hotman Paris bongkar kejanggalan pasal RUU KUHP (Kolase Tribun Jabar (Instagram/hotmanparisofficial))

RKUHP adalah rancangan undang-undang yang diusulkan pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi ke DPR untuk dibahas dan disahkan menjadi UU.

Dan apakah ada pihak-pihak yang dilobi oleh bandar narkoba terkait RKUHP?

Hotman Paris Hutapea tidak menyebut secara langsung.

"Siapa yang diuntungkan kalau gembong narkoba melakukan lobi, siapa diuntungkan kalau gembong narkoba melakukan lobi agar hukuman matinya berubah. Anda sendiri yang menjawab," kata Hotman Paris Hutapea melalui sebuah video yang ia bagikan di akun instagramnya, kemarin.

Dijelaskan Hotman Paris bahwa pasal RKHUP dapat menguntungkan bandar narkoba yang diatur dalam Pasal 100 RKUHP.

"Pasal hukuman mati dalam RKUHP diatur dalam Pasal 100.

Bunyi Ayat (1) Pasal 100 RKUHP adalah sebagai berikut: (1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika: a. terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki; b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau c. ada alasan yang meringankan.

"Kalau pasal itu lolos jadi UU, siapa yang diuntungkan, gembong narkoba," ujar Hotman Paris Hutapea seolah berbisik.

Dengan lantang, Hotman Paris menyebutkan bahwa gembong narkoba yang dihukum mati akan mati-matian berupaya agar mendapat masa percobaan 10 tahun.

Menurut Hotman Paris Hutapea, pasti akan banyak pihak yang akan memperoleh sejumlah keuntungan besar dari bandar narkoba jika mereka melakukan lobi.

"Gembong narkoba akan mati-matian agar dapat masa percobaan 10 tahun," pungkas Hotman Paris.

 

Pasal Lain yang Dianggap Aneh

Pengacara sohor Hotman Paris turut menyoroti RUU KUHP yang hangat diperbincangkan.

Ia bahkan membongkar kejanggalan sejumlah pasal kontroversial yang mengundang tanda tanya.

Hotman Paris menandai Pasal 419 pada draft RUU KUHP 2019.

Ia pun mempertanyakan bagaimana nasib orang-orang yang nikah siri.

Isinya bisa membawa petaka bagi yang menikah siri jika terjerat pasal tersebut.

 Ratusan Mahasiswa Garut Gelar Aksi Demonstrasi Tolak Revisi UU KPK dan RUU KUHP

Menurut Hotman Paris, di Indonesia, terutama yang tinggal di pedesaan masih banyak yang menikah secara siri.

"Draft RUU KUH Pidana barang siapa kumpul kebo dapat dituntut penjara enam bulan penjara

atas pengaduan antara lain pengaduan orangtua atau anaknya

Hotman Paris
Hotman Paris (Kolase Tribun Jabar)

KUHP tentu hanya mengakui kawin sah menurut hukum negara.

Terus gimana dong, begitu banyak yang masih dalam status kawin siri

nanti orangtua dari istri pertama atau anak dari istri pertama mengadukan bisa kena pasal ini

bisa kena enam bulan penjara. Wah ini bisa kena ribuan ini.

Kalau RUU KUHP ini lolos bagaimana nasib kawin siri.

Bagaimana nasib orang-orang di desa yang masih kawin siri kalau dari istri pertama keberatan

atau ibu atau bapak atau anak-anaknya," ujar Hotman Paris.

Tak hanya itu, Hotman Paris pun kembali menandai pasal dalam RUU KUHP yang mencuri perhatiannya.

Ia tampak menyoroti Pasal 278 dan Pasal 279 soal pidana akibat hewan ternak yang masuk ke pakarangan orang lain yang ditanami tumbuhan.

 Hotman Paris Ternyata Sudah Lama Jadi Pengacara Prabowo, Lihat Keakraban Mereka yang Jadi Sorotan

"Halo hati-hati menjaga ayam kamu, kalau ayam kamu nyasar ke kebun orang atau pekarangan orang yang sedang ditanami sesuatu, bisa kena denda Rp 1 juta.

Itu baru ayam, gimana kalau kuda atau sapi bagaimana.

Ayam kan paling 1 kg, kalau kerbau bisa 1 ton. Jadi dendanya nambah enggak.

Nah, ini nih salah satu pertanyaan berikutnya kepad pembuat RUU KUHP.

Jadi ayam kamu enggak boleh masuk pekarangan orang yang ada tanaman," katanya.

Ia pun menuliskan keterangan video menggelitik.

Hotman Paris menyarankan para petani agar memasang CCTV di kaki ayam agar ketahuan saat hewan ternaknya masuk pekarangan orang lain.

"Hati-hati jika RUU KUHP disahkan,

disarankan agar setiap petani pasang cctv di kaki ayamnya agar ketahuan ayamnya itu masuk pekarangan orang.

Wahh bangkrut deh.. cctv bisa beli 50 ekor ayam. Gimana dong??" tulis Hotman Paris.

Sebelumnya, Hotman Paris pun memberikan komentar pedas terhadap penyusunan draft RUU KUHP 2019.

Ia menyebut, mestinya penyusun RUU KUHP ini memiliki jam terbang tinggi dalam praktek hukum.

Selain itu, ia pun menyoroti pasal yang dianggapnya tak masuk akal.

 Bayaran Vanessa Angel Mahal, Bisa Sampai Rp 500 Juta, Nyaris Ungguli Hotman Paris

"RUU KUH Pidana, saya berkali-kali mengatakan, seorang lawyer yang hebat hanya

apabila jam terbang prakteknya sudah lama dan di kantor yang sangat praktek hukumnya bagus.

Saya tidak tahu persis apakah Prof Muladi pernah praktek hukum atau tidak, saya tidak tahu persis

yang jelas dia memang profesor pidana, tapi membuat produk hukum itu tak cukup teori.

Bagaimana bisa hukuman mati masa percobaan 10 bulan pasti nanti jadi ajang kolusi

orang surat keterangan sakit agar bisa keluar dari penjara dua tiga hari bisa menjadi ajang kolusi, apalagi menyangkut hukuman mati.

Tidak masuk akal hukuman mati bisa berubah dalam masa percobaan 10 bulan," kata Hotman Paris.

Tak berhenti di situ, Hotman Paris pun kembali menyinggung soal hukuman mati pada RUU KUHP.

Ia kembali menjelaskannya melalui sebuah video.

"RUU KUH Pidana draft undang-undang teraneh di dunia.

Ini saya baca nih, draft di Pasal 100

 Pasal-pasal Kontroversial Draft RUU KUHP versi 15 September 2019

'menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun jika peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting'

Ya kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati.

Ini benar-benar enggak masuk di akal gue nih.

'Seseorang dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan 10 bulan jika peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting'

Ya kalau tidak terlalu penting, kenapa di hukuman mati.

Waduh kacau nih benar-benar ini bukan karya dari praktisi hukum.

KUHP itu mengandung filsafat hukum yang sangat tinggi dan memerlukan pengalaman yang lama," katanya dalam video itu.

(Tribun Jatim/Tribun Jabar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved