RUU KUHP Bikin Hotman Paris Kebingunan: Jika Pasal Itu Lolos Siapa Diuntungkan? Gembong Narkoba
Pengacara kondang Hotman Paris membahas soal sejumlah pasal dalam draft RUU KUHP 2019.
Bunyi Ayat (1) Pasal 100 RKUHP adalah sebagai berikut: (1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika: a. terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki; b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau c. ada alasan yang meringankan.
"Kalau pasal itu lolos jadi UU, siapa yang diuntungkan, gembong narkoba," ujar Hotman Paris Hutapea seolah berbisik.
Dengan lantang, Hotman Paris menyebutkan bahwa gembong narkoba yang dihukum mati akan mati-matian berupaya agar mendapat masa percobaan 10 tahun.
Menurut Hotman Paris Hutapea, pasti akan banyak pihak yang akan memperoleh sejumlah keuntungan besar dari bandar narkoba jika mereka melakukan lobi.
"Gembong narkoba akan mati-matian agar dapat masa percobaan 10 tahun," pungkas Hotman Paris.
Pasal Lain yang Dianggap Aneh
Pengacara sohor Hotman Paris turut menyoroti RUU KUHP yang hangat diperbincangkan.
Ia bahkan membongkar kejanggalan sejumlah pasal kontroversial yang mengundang tanda tanya.
Hotman Paris menandai Pasal 419 pada draft RUU KUHP 2019.
Ia pun mempertanyakan bagaimana nasib orang-orang yang nikah siri.
Isinya bisa membawa petaka bagi yang menikah siri jika terjerat pasal tersebut.
• Ratusan Mahasiswa Garut Gelar Aksi Demonstrasi Tolak Revisi UU KPK dan RUU KUHP
Menurut Hotman Paris, di Indonesia, terutama yang tinggal di pedesaan masih banyak yang menikah secara siri.
"Draft RUU KUH Pidana barang siapa kumpul kebo dapat dituntut penjara enam bulan penjara
atas pengaduan antara lain pengaduan orangtua atau anaknya
KUHP tentu hanya mengakui kawin sah menurut hukum negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/hotman-paris-saat-berada-di-luar-negeri.jpg)