RUU KUHP Bikin Hotman Paris Kebingunan: Jika Pasal Itu Lolos Siapa Diuntungkan? Gembong Narkoba
Pengacara kondang Hotman Paris membahas soal sejumlah pasal dalam draft RUU KUHP 2019.
Terus gimana dong, begitu banyak yang masih dalam status kawin siri
nanti orangtua dari istri pertama atau anak dari istri pertama mengadukan bisa kena pasal ini
bisa kena enam bulan penjara. Wah ini bisa kena ribuan ini.
Kalau RUU KUHP ini lolos bagaimana nasib kawin siri.
Bagaimana nasib orang-orang di desa yang masih kawin siri kalau dari istri pertama keberatan
atau ibu atau bapak atau anak-anaknya," ujar Hotman Paris.
Tak hanya itu, Hotman Paris pun kembali menandai pasal dalam RUU KUHP yang mencuri perhatiannya.
Ia tampak menyoroti Pasal 278 dan Pasal 279 soal pidana akibat hewan ternak yang masuk ke pakarangan orang lain yang ditanami tumbuhan.
• Hotman Paris Ternyata Sudah Lama Jadi Pengacara Prabowo, Lihat Keakraban Mereka yang Jadi Sorotan
"Halo hati-hati menjaga ayam kamu, kalau ayam kamu nyasar ke kebun orang atau pekarangan orang yang sedang ditanami sesuatu, bisa kena denda Rp 1 juta.
Itu baru ayam, gimana kalau kuda atau sapi bagaimana.
Ayam kan paling 1 kg, kalau kerbau bisa 1 ton. Jadi dendanya nambah enggak.
Nah, ini nih salah satu pertanyaan berikutnya kepad pembuat RUU KUHP.
Jadi ayam kamu enggak boleh masuk pekarangan orang yang ada tanaman," katanya.
Ia pun menuliskan keterangan video menggelitik.
Hotman Paris menyarankan para petani agar memasang CCTV di kaki ayam agar ketahuan saat hewan ternaknya masuk pekarangan orang lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/hotman-paris-saat-berada-di-luar-negeri.jpg)