Terpidana Korupsi di Sukamiskin Meninggal Dunia Tadi Sore, Ditemukan Dalam Kondisi Dingin di Sel
Terpidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin meninggal dunia tadi sore. Ditemukan dalam kondisi dingin di selnya.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Ketiga terdakwa memeras PT EDMI untuk membayarkan uang sejumlah Rp 450 juta, agar kelebihan pajak bisa dikembalikan.
Para terdakwa berulang kali menghubungi pejabat PT EDMI untuk memastikan pemberian uang.
Dalam melakukan aksinya, para terdakwa juga mengancam pejabat PT EDMI. Terdakwa menyatakan akan mempersulit administrasi PT EDMI untuk pengurusan pajak selanjutnya.
Terdakwa mengancam, mengatakan apakah PT EDMI masih mau bertahan lama di Indonesia.
Selanjutnya, ketiga terdakwa sepakat uang yang akan diberikan diturunkan jumlahnya menjadi Rp 150 juta.
Namun, pejabat PT EDMI tetap menolak memberikan uang dan disepakati bahwa uang yang akan diberikan sebesar Rp 75 juta.
"Perbuatan terdakwa meminta uang capek, Majelis berkesimulan bahwa para terdakwa memiliki maksud menyalahgunakan kekuasaan dan berupaya menguntungkan diri sendiri," kata Hakim, dikutip dari Kompas.com.
• Kronologi Detik-detik Meninggalnya Itoc Tochija Terpindana 7 Tahun di Lapas Sukamiskin