Komisioner KPK Ini Sebut 3 Pimpinan KPK Ingin Kasus Pelanggaran Etik Firli Bahuri Ditutup

Komisioner KPK Alexander Marwata yang kembali jadi Calon Pimpinan KPK mengungkapkan 3 dari lima pimpinan KPK ingin pelanggaran etik Firli ditutup

Editor: Dedy Herdiana
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Gedung KPK 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang kembali menjadi Calon Pimpinan KPK mengungkapkan bahwa 3 dari lima pimpinan KPK saat ini ingin kasus pelanggaran etik berat mantan Deputi Pendindakan KPK, Irjen Firli Bahuri ditutup.

"Yang jelas tiga pimpinan menginginkan agar kasus Pak Firli itu ditutup," ujar Alexander saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).'

Hal itu dikatakan Alexander dikutip dari Kompas.com untuk menanggapi konferensi pers yang digelar oleh koleganya, Saut Situmorang, di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (11/9/2019) terkait Firli.

Calon Pimpinan KPK Irjen Firli Dinyatakan Telah Melakukan Pelanggaran Etik Berat

Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya Gelar Unjuk Rasa Tolak Revisi Undang-undang KPK

Dosen UIN SGD Ini Mendukung Adanya Dewan Pengawas KPK, Tapi dengan Banyak Catatan

Ia mengaku tak tahu akan konferensi pers yang isinya mengenai pelanggaran etik oleh Firli itu.

Menurut Alexander, setidaknya ada dua pimpinan KPK lain yang tidak mengetahui soal konferensi pers tersebut, yakni Basaria Panjaitan dan Agus Rahardjo.

Alexander mengaku baru mengetahui konferensi pers itu dari pemberitaan media massa yang dikirimkan oleh Basaria melalui pesan singkat.

Menurut dia, sebelumnya semua pimpinan KPK menerima surat dari penasihat KPK, Muhammad Tsani Annafari.

Melalui surat itu, Tsani meminta agar pimpinan KPK membuka hasil internal audit musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK ke publik.

Hasil internal audit menyatakan, Irjen Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran etik berat terkait pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuang Guru Bajang (TGB) di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018.

Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Firli Bahuri, saat selesai menjalani tes wawancara dan uji publik di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Firli Bahuri, saat selesai menjalani tes wawancara dan uji publik di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019). (Kompas.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO)

Namun, saat itu semua pimpinan KPK sepakat agar kasus itu dihentikan.

Sebab, Firli sudah diberhentikan dengan hormat dari jabatan Deputi Penindakan KPK dan kembali ke institusi asalnya.

"Karena yang bersangkutan sudah diberhentikan dengan hormat tanpa catatan," kata Alex.

Sebelumnya, KPK menyatakan, mantan Deputi Penindakan KPK, Irjen Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran etik berat.

Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari mengatakan, Firli dinyatakan melakukan pelanggaran berat melalui musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.

"Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019).

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved