Calon Pimpinan KPK Irjen Firli Dinyatakan Telah Melakukan Pelanggaran Etik Berat

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, mantan Deputi Pendindakan KPK, Irjen Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran etik berat.

Editor: Dedy Herdiana
Kompas.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Firli Bahuri, saat selesai menjalani tes wawancara dan uji publik di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, mantan Deputi Pendindakan KPK yang kini tengah menjalanni proses Calon Pimpinan KPK, Irjen Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran etik berat.

Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari dikutip dari Kompas.com, mengatakan, Firli dinyatakan melakukan pelanggaran hukum berat melalui musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.

"Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019).

Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya Gelar Unjuk Rasa Tolak Revisi Undang-undang KPK

Dosen UIN SGD Ini Mendukung Adanya Dewan Pengawas KPK, Tapi dengan Banyak Catatan

Tsani mengatakan, pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli itu berdasarkan tiga peristiwa.

Peristiwa pertama, pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuang Guru Bajang (TGB) di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018 lalu.

Kemudian, KPK mencatat Firli pernah menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.

Setelah itu, KPK mencatat Firli pernah bertemu dengan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.

Tsani mengatakan, pihaknya mempunyai bukti-bukti pelanggaran etik Firli berupa foto dan video yang didapat dari para saksi.

Namun, Tsani enggan menunjukkan bukti-bukti itu.

"Karena ini kasus etik, pembuktiannya pun kita lebih ke arah materil. Substansi video itu tanpa harus Anda saksikan sudah kita kuatkan di sini," ujar Tsani.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Nyatakan Irjen Firli Lakukan Pelanggaran Etik Berat"

Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerima daftar nama 10 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( capim KPK ), Senin (2/9/2019).

Setelah ini, Presiden Jokowi akan mengirim sepuluh nama capim KPK kepada DPR.

Komisi Hukum DPR akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test untuk memilih lima nama sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.

Sepuluh orang itu adalah Komisioner KPK Alexander Marwata, Perwira Polri Firli Bahuri, Auditor BPK I Nyoman Wara, Jaksa Johanis Tanak, Advokat Lili Pintauli Siregar.

Kemudian, akademisi Luthfi Jayadi Kurniawan, hakim Nawawi Pomolango, akademisi Nurul Ghufron, PNS Sekretariat Kabinet Roby Arya B, dan PNS Kementerian Keuangan Sigit Danang Joyo. (*)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved