Dosen UIN SGD Ini Mendukung Adanya Dewan Pengawas KPK, Tapi dengan Banyak Catatan
Ia menilai kewenangan dewan pengawas KPK yang kini sedang digodok itu justru tampak banyak mengambil alih peran KPK.
Penulis: Haryanto | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pro dan kontra rencana revisi undang-undang untuk KPK masih bergulir di tengah masyarakat hingga kini.
Sebab pada revisi UU KPK itu bahwa perlu dibentuknya pengawas KPK yang dianggap akan membelenggu kebebasan fungsi dan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
Menanggapi polemik tersebut, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri/ UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Uu Nurul Huda salah satu yang menyetujui adanya revisi pada aturan negara untuk KPK itu.

Namun dengan catatan bahwa aturan yang nantinya diperbaharui itu tidak mengekang pergerakan KPK untuk membasmi koruptor di Indonesia.
"Dewan pengawas harusnya untuk meningkatkan kinerja bukan memberangus KPK, bukan mempersulit," kata Uu saat ditemui di UIN Sunan Gunung Jati, Bandung, Rabu (11/9/2019).
Ia menilai kewenangan dewan pengawas KPK yang kini sedang digodok itu justru tampak banyak mengambil alih peran KPK.
Bahkan adanya dewan pengawas itu bisa batasi kewenangan KPK yang kini sebagai lembaga independen.
• VIDEO-Geruduk Gedung Sate, Massa Gerakan Rakyat Jawa Barat Nyatakan Dukung Revisi UU KPK
• Presiden Jokowi Angkat Bicara Soal Revisi UU KPK: Jangan Sampai Mengganggu Independensi KPK
Nantinya ketika UU itu disahkan, otomatis kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, penindakan bahkan hingga penyadapan harus berdasarkan izin dewan pengawas.
Hal itu berarti sama saja dengan menghambat pergerakan KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi yang sudah menjadi penyakit negara.
"Ini kan dewan pengawasnya keblablasan kalau menyangkut wilayah kewenangan KPK dalam hal penyidikan dan penyelidikan harus lapor dan izin, penyadapan ini. Saya tidak setuju," ujarnya.
Dewan pengawas diperlukan nantinya, bukan untuk memberangus kinerja KPK tapi untuk meningkatkan dan meningkatkan kinerja KPK.
Hal itu seperti kewenangan yang diberikan kepada dewan pengawas tidak dalam ranah penyelidikan, penyidikan hingga penyadapan.
"Harusnya fungsi dewan pengawas itu mengawasi kinerja. Misalkan ada kasus yang tidak tuntas, maka dewan pengawas berperan mendorong atau mengingatkan kasus itu (agar tuntas)," ucap dia.
• BJ Habibie Sempat Ungkap Keinginannya yang Bisa Membuatnya Menutup Mata sambil Tersenyum
• Persib Bandung Didesak Menang, Soal Fabiano Minta Tolong Pak Agum, Berikut Apa Kata Bobotoh Hari Ini
Meski banyak catatan untuk adanya dewan pengawas KPK, dia menjadi salah satu yang setuju adanya dewan tersebut.