Dosen UIN SGD Ini Mendukung Adanya Dewan Pengawas KPK, Tapi dengan Banyak Catatan
Ia menilai kewenangan dewan pengawas KPK yang kini sedang digodok itu justru tampak banyak mengambil alih peran KPK.
Penulis: Haryanto | Editor: Dedy Herdiana
Sebab saat ini dia melihat aspek pencegahan korupsi dinilainya masih pasif. Lantaran pada UU KPK terkait pencegahan korupsi saat ini hanya sebatas melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan kekayaan, kemudian menerima laporan masyarakat, dan memberikan edukasi serta kampanye anti korupsi.
Bahkan Uu menganalogikan, seharusnya pencegahan KPK seperti halnya rumah seseorang yang dijaga oleh anjing galak. KPK harus responsif bahkan ketika tindak pidana korupsi itu akan terjadi.
"Belum ada format baku, yang begitu kuat di pencegahan. Malah kesini-kesini ada istilah tebang pilih. Kita tau bahwa korupsi (di indonesia), saya yakin KPK sudah tau dimana letak bocornya korupsi sudah tau," kata dia menambahkan.
Berita Terkait