Sedang Jalani Penjara 20 Tahun, Bos Miras Oplosan Cicalengka Disidang Lagi pada Kasus Pencucian Uang
Bos miras oplosan Cicalengka Kabupaten Bandung, Samsudin Simbolon dan istrinya, Hamciah Manik kembali diadili di Pengadilan Negeri Bale Bandung
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bos miras oplosan asal Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, Samsudin Simbolon dan istrinya, Hamciah Manik kembali diadili di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (28/8/2019).
Keduanya diadili dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), atas penjualan miras yang menewaskan 45 orang itu.
Jaksa penuntut umum Kejari Bale Bandung, Aisha Paramita dalam dakwaannya mengatakan, Sansudin dan Hamciah sejak 2010 hingga 2018, berjualan miras berbagai merek. Kemudian pada 2014, kedua terdakwa menjual miras oplosan produksi sendiri.
• Bos Miras di Bandung Sansudin Simbolon Dipidana Penjara 20 tahun, Kini Terseret Kasus Pencucian Uang
Komposisinya, air mineral, multivitamin serbuk, alkohol 97 persen pewarna kue, pewangi rasa pisang ambon. Miras oplosan bisa diproduksi hingga 50 liter dan dikemas dalam 66 botol. Dalam sehari, terdakwa memproduksi miras oplosan maut itu hingga 5 kali.
"Dalam satu kali produksi, terdakwa mendapat keuntungan Rp 890 ribu. Miras dijual di toko dekat rumah di Cicalengka dan pembeli datang ke kios tersebut. Selain itu, miras oplosan dipasarkan di Cicalengka, Nagreg dan Kota Bandung," ujar Aisha.
Keuntungan yang didapat terdakwa selain dari pembeli yang datang, juga datang dari para pedagang yang menjual miras oplosannya.
"Bahwa atas keuntungan penjualan miras oplosan, digunakan sehari-hari. Selain itu, dibelikan berupa aset benda bergerak maupun tidak bergerak," ujarnya.
• Mengapa Hukuman Bos Miras Oplosan Maut Cicalengka Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa?
Aset bergerak berupa kendaraan roda empat dan roda dua sebanyak 8 unit dan aset tak bergerak berupa lahan sebanyak 10 bidang tanah di Kabupaten Bandung dan Sumatera Selatan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur di Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar jaksa.
Ancaman pidana di pasal itu yakni maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Seperti diketahui, keduanya sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana merugikan kesehatan menyebabkan kematian. Dia dipidana penjara selama 20 tahun pada Oktober 2018.
Sedangkan istrinya, Hamciah Manik, divonis karena perbuatan yang sama dan dipidana penjara selama 7 tahun. Keduanya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun ditolak.
Belum usai pidana yang harus dijalani, mereka kini kembali diadili untuk perkara TPPU. (men)
• DAFTAR 18 PEMAIN PSS Sleman yang akan Kalahkan Persib Bandung di Hadapan Bobotoh, Ada Jajang Sukmara
• LINK LIVE STREAMING INDOSIAR TV ONLINE, Persija Jakarta vs PSM Makassar, Hasilnya Bisa Goyang Persib