Breaking News

Bos Miras di Bandung Sansudin Simbolon Dipidana Penjara 20 tahun, Kini Terseret Kasus Pencucian Uang

Pantauan Tribun Jabar di rumahnya, dua plang terpasang. Satu plang terpasang dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar dan satu plang dari penyidik Keja

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Rumah milik terpidana kasus miras oplosan yang menewaskan puluhan orang di Kabupaten Bandung, Sansudin Simbolon, di Jalan Raya Bypass Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, masih dalam penguasaan penyidik Polda Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - ‎Rumah milik terpidana kasus miras oplosan yang menewaskan puluhan orang di Kabupaten Bandung, Sansudin Simbolon, di Jalan Raya Bypass Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, masih dalam penguasaan penyidik Polda Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung.

Pantauan Tribun Jabar di rumahnya, dua plang terpasang. Satu plang terpasang dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar dan satu plang dari penyidik Kejari Kab‎upaten Bandung.

Kedua plang berisi pemberitahuan bahwa rumah tersebut disita dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.

Rumah tersebut tampak sudah tidak terurus. Tanaman di halaman rumah mengering dan banyak sampah berserakan.

‎"Sejak (Sansudin Simbolon) ditangkap, rumah itu disita polisi. Jadi sudah tidak ada yang datang ke rumah itu, kondisinya memang sudah tidak terurus," ujar Endang (46), tetangga Sansudin Simbolon.

Tanah dan Rumah Bos Miras Oplosan Cicalengka Sansudin Simbolon Disita Kejari Kabupaten Bandung

Kasus ini mengundang perhatian publik karena minuman keras yang diproduksi Sansudin menewaskan puluhan orang.

Miras juga diproduksi di gudang bawah tanah rumah yang berdiri di atas lahan seluas 220 meter persegi.

"Setiap hari ya kaya gini. Sudah tidak pernah ada yang masuk ke dalam. Saudaranya memang masih ada, tapi tidak pernah menengok kesini," ujar dia.

Sansudin sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana menjual barang yang membahayakan kesehatan orang yang mengakibatkan meninggal dunia karena terganggu kesehatannya.

Atas vonis itu, pada Oktober 2018, majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun.

Sansudin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Pada Desember 2018, putusan pengadilan tinggi dalam putusan nomor 295/PID/2018/PT BDG menguatkan Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Sansudin juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun pada Juli 2019, majelis hakim menolak kasasi Sansudin. Dengan putusan kasasi nomor 127 K/Pid.Sus/2019 itu, Sansudin harus tetap menjalani pidana selama 20 tahun pidana penjara.

Setelah dihuku‎m penjara 20 tahun, Sansudin kini harus bersiap menghadapi perkara lainnya yakni dugaan tindak pidana pencucian uang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved