Kabar Gembira, Nelayan-Nelayan di Indramayu Akan Didaftarkan Asuransi Perlindungan Kerja
Menurut Abdur Rosyid Hakim, nelayan merupakan pekerjaan yang memiliki risiko cukup tinggi bahkan mengancam keselamatan jiwa.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU- Pemerintah Kabupaten Indramayu segera menerbitkan perda perlindungan terhadap para nelayan dalam bentuk asuransi.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Kabupaten Indramayu, Abdur Rosyid Hakim mengatakan asuransi itu merupakan asuransi jiwa yang dapat melindungi para nelayan saat bekerja di lautan.
"Insya Allah semua nelayan nanti akan kita daftarkan," ujar dia saat ditemui Tribuncirebon.com di ruangannya, Selasa (13/8/2019).
Jumlah total nelayan di Kabupaten Indramayu, ucapnya, sekarang ini kurang lebih sebanyak 39 ribu orang.
Menurut Abdur Rosyid Hakim, nelayan merupakan pekerjaan yang memiliki risiko cukup tinggi bahkan mengancam keselamatan jiwa.
Saat berada di laut lepas, para nelayan sering berhadapan dengan cuaca yang tidak bersahabat serta risiko kerja lainnya seperti, perahu bertabrakan dan kecelakaan-kecelakaan lain.
• Nelayan Indramayu 5 Hari Hilang di Laut, Mayatnya Ditemukan di Pantai Jalasena Karawang
• Speedboat Nelayan Dihempas Gelombang dan Terbalik di Perairan Punggur Batam
Oleh karena itu, menurut Abdur Rosyid Hakim, asuransi yang menjadi keselamatan kerja para nelayan ini penting diterapkan.
Meski demikian, disampaikan Kadiskanla, nelayan yang diperbolehkan mengikuti asuransi hanyalah nelayan yang berprofesi langsung di lautan, seperti Anak Buah Kapal (ABK), dan lain-lain.
Bagi nelayan seperti pemilik kapal yang tidak terjun langsung ke lautan tidak diperkenankan mengikuti asuransi.
"Kita masih menunggu perda ini terbit. Setelah terbit, akan disosialisasikan dan dilaksanakan," ucap dia.
• Nelayan Ini Ditemukan Selamat Setelah 3 Hari Hilang di Laut
Sementara itu, untuk premi asuransi disampaikan Abdur Rosyid Hakim sangat murah. Pihaknya juga menyediakan opsi pilihan, yakni jenjang per tahun dan jenjang per bulan.
"Sangat murah, kalau yang per tahun itu ada dari Jasindo hanya Rp 175 ribu. Kalau perbulannya dari BPJS hanya sekitar Rp 17.800," ujar dia.
Untuk pendaftaran, pihaknya akan bekerja sama dengan Koperasi Unit Desa (KUD) masing-masing wilayah.
"Untuk klaim ada aturannya sendiri. Untuk yang meninggal sekian, kecelakaan sekian, cacat selamanya sekian. Kita masih menunggu perda ini terbit," ucap Abdur Rosyid Hakim.