Itenas Kondusif, Ini Alasan Yayasan Penaung Itenas Layangkan Gugatan ke PN Bandung
Pengelola Yayasan Pendidikan Dayang Sumbu (YPDS) yang menaungi Institut Teknologi Nasional (Itenas) Bandung
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengelola Yayasan Pendidikan Dayang Sumbu (YPDS) yang menaungi Institut Teknologi Nasional (Itenas) Bandung memastikan kampus di Jalan PHH Mustofa itu dalam situasi kondusif. Sekalipun, yayasan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 398/Pdt.G/2018/PN Bdg.
Pihak yayasan mengklarifikasi pemberitaan soal gugatan ahli waris pendiri yayasan yakni Ir Mansoer Wiratmadja dan Darmawan HM ke ahli waris Ir Sutijati di Pengadilan Negeri Bandung.
"Bahwa aktivitas di Itenas tidak bergejolak, semuanya berjalan seperti biasa. Memang benar kami mengajukan gugatan perdata ke PN Bandung," ujar kuasa hukum yayasan, Makolin Sinaga saat ditemui di Jalan PHH Mustofa, Senin (12/8/2019).
Makolin mengatakan, yayasan didirikan oleh tiga pendiri yakni, Mansoer Wiratmadja selaku ketua, Sutjiati Bunarto selaku sekretaris dan Darmawan selaku bendahara dengan akta pendirian pada Desember 1972.
Saat itu, kata dia, ketiga pendiri itu atas nama dan menggunakan dana yayasan membeli sejumlah lahan di Jalan PHH Mustofa Nomor 23-25 untuk kepentingan pendidikan. Pembelian lahan itu kemudian disertifikatkan atas nama pendiri tersebut.
• Kronologi Penemuan Daging Kurban Berlafaz Allah dan Jika di Balik Berlafaz Nabi Muhammad
"Sehubungan dengan program tax amnesty, peningkatan jenjang akreditasi dan kepastian hukum, keseluruhan lahan yang dibeli tiga pendiri atas nama yayasan namun masih atas nama pendiri itu, harus diubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama YPDS," ujar Makolin.
Upaya peralihan dari sertifikat pribadi menjadi HGB atas nama yayasan pun sudah dilakukan. Caranya, kata dia, yayasan menghubungi setiap ahli waris tiga pendiri itu.
Menurutnya, hal itu dilakukan yayasan supaya memenuhi syarat administrasi dan mekanisme yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung.
"Para ahli waris almarhum Mansoer Wiratmadja dan almarhum Darmawan sudah mengikuti mekanisme yang berlaku di BPN Kota Bandung yakni dengan mengubah 30 sertifikat hak milik atas nama Mansoer Wiratmadja dan 12 sertifikat atas nama almarhum menjadi HGB (YPDS)," ujar Makolin.
Hanya saja, kendala muncul saat akan mengubah empat sertifikat hak milik atas nama Sutijati Bunarto jadi HGB YPDS. Karena ahli waris masih keberatan. Padahal, kata dia, empat sertifikat hak milik lahan tersebut sejak awal, dibeli atas nama YPDS.
"Hal ini sangat menghalangi YPDS dalam memperoleh kepastian hukum atas lahan hak miliknya. Gugatan kami tak lain untuk mendapatkan kepastian hukum atas lahan YPDS yang masih atas nama almarhum Sutjiati Bunarto tanpa menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun," ujar dia.
Ia menerangkan, gugatan itu terpaksa dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung karena musyawarah selama satu tahun terakhir tidak menemukan solusi.
• Heboh Rencana KPI Mau Awasi Konten Netflix, Undang-undang Penyiaran Disebut Masih Multi Tafsir
Untuk mendukung gugatannya, YPDS mengajukan bukti akta pernyataan No 11 tanggal 9 April 1976 atas nama Ny Ir. Sutjiati Bunarto yang dibuat di hadapan notaris Morini Basuki, SH. Menurutnya, di bukti itu disebutkan tegas bahwa empat lahan dibeli menggunakan dana YPDS.
Kemudian, bukti lainnya, yayasan juga mengajukan bukti surat kuasa Sutjiati Bunarto YPDS lewat akta surat kuasa Nomor 12 tanggal 9 April 1976. Dalam akta itu, YPDS berhak mengurus dan menguasai. Adapun sejak 1974, tidak ada satupun pihak-pihak yang mengajukan tuntutan terkait lahan tersebut.
"Karenanya yang berhak atas tanah itu dinyatakan sebagai harta tetap milik YPDS berdasarkan akta otentik itu," katanya.
