Status Gunung Tangkuban Parahu Naik, Berikut Pengertian Status Gunung Api dari Normal hingga Awas

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Geologi menyatakan, statius ini ditetapkan mulai Jumat (2/8/2019) pagi pukul 08.00 WIB.

Editor: Yongky Yulius
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Wisatawan di Gunung Tangkuban Parahu, Kamis (1/8/2019). 

1. Normal

Pedagang di Gunung Tangkubanparahu sudah membuka kiosnya, Kamis (1/8/2019).
Pedagang di Gunung Tangkubanparahu sudah membuka kiosnya, Kamis (1/8/2019). (Tribunjabar/Hilman Kamaludin)

Sebuah gunung api dikatakan berada pada status normal apabila tidak ada aktivitas yang membahayakan.

Selain itu level aktivitas masih dasar dan tidak terdapat aktivitas magma.

2. Waspada

Wisatawan saat berkunjung ke Gunung Tangkuban Parahu di hari pertama dibuka pascaerupsi, Kamis (1/8/2019).
Wisatawan saat berkunjung ke Gunung Tangkuban Parahu di hari pertama dibuka pascaerupsi, Kamis (1/8/2019). (Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)

Status gunung api naik menjadi waspada jika terdapat akivitas, apapun bentuknya.

Status waspada ditetapkan jika gunung api mengalami kenaikan aktivitas di atas level normal.

Selain itu, terjadi aktivitas seisimik dan kejadian vulkanis lainnya.

3. Siaga

Kondisi Kawah Ratu Gunung Tangkubanparahu, Senin (29/7/2019).
Kondisi Kawah Ratu Gunung Tangkubanparahu, Senin (29/7/2019). (Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)

Apabila gunung api sedang mengalami pergerakan menuju arah letusan, maka status siaga diterapkan.

Tolak ukur lainnya adalah adanya peningkatan intensif kegiatan seismik.

Status siaga diberlakukan jika semua data menunjukkan bahwa aktivitas dapat segera berlanjut ke letusan atau menuju pada keadaan yang dapat menimbulkan bencana.

Jika tren peningkatan berlanjut, letusan dapat terjadi dalam waktu 2 minggu.

4. Awas

Petugas Damkar KBB melakukan pembersihan di Area Gunung Tangkubanparahu.
Petugas Damkar KBB melakukan pembersihan di Area Gunung Tangkubanparahu. (tribunjabar/hilman kamaludin)

Status awas menandakan bahwa gunung api akan segera atau sedang meletus.

Bisa juga saat ada keadaan kritis yang akan menimbulkan bencana.

Pada status awas akan ditandai dengan letusan pembukaan dengan abu dan asap.

Potensi terjadinya letusan dalam kurun waktu 24 jam.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved