Status Gunung Tangkuban Parahu Naik, Berikut Pengertian Status Gunung Api dari Normal hingga Awas
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Geologi menyatakan, statius ini ditetapkan mulai Jumat (2/8/2019) pagi pukul 08.00 WIB.
1. Normal

Sebuah gunung api dikatakan berada pada status normal apabila tidak ada aktivitas yang membahayakan.
Selain itu level aktivitas masih dasar dan tidak terdapat aktivitas magma.
2. Waspada

Status gunung api naik menjadi waspada jika terdapat akivitas, apapun bentuknya.
Status waspada ditetapkan jika gunung api mengalami kenaikan aktivitas di atas level normal.
Selain itu, terjadi aktivitas seisimik dan kejadian vulkanis lainnya.
3. Siaga

Apabila gunung api sedang mengalami pergerakan menuju arah letusan, maka status siaga diterapkan.
Tolak ukur lainnya adalah adanya peningkatan intensif kegiatan seismik.
Status siaga diberlakukan jika semua data menunjukkan bahwa aktivitas dapat segera berlanjut ke letusan atau menuju pada keadaan yang dapat menimbulkan bencana.
Jika tren peningkatan berlanjut, letusan dapat terjadi dalam waktu 2 minggu.
4. Awas

Status awas menandakan bahwa gunung api akan segera atau sedang meletus.
Bisa juga saat ada keadaan kritis yang akan menimbulkan bencana.
Pada status awas akan ditandai dengan letusan pembukaan dengan abu dan asap.
Potensi terjadinya letusan dalam kurun waktu 24 jam.