Status Gunung Tangkuban Parahu Naik, Berikut Pengertian Status Gunung Api dari Normal hingga Awas

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Geologi menyatakan, statius ini ditetapkan mulai Jumat (2/8/2019) pagi pukul 08.00 WIB.

Editor: Yongky Yulius
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Wisatawan di Gunung Tangkuban Parahu, Kamis (1/8/2019). 

Status Gunung Tangkuban Parahu Naik, Berikut Pengertian Status Gunung Api dari Normal hingga Awas

TRIBUNJABAR.ID - Status atau tingkat aktivitas Gunung Tangkuban Parahu naik.

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Geologi menyatakan, statius ini ditetapkan mulai Jumat (2/8/2019) pagi pukul 08.00 WIB.

Status Gunung Tangkuban Parahu naik dari level I (normal) ke level II (Waspada).

Hal tersebut diumumkan PVMBG melalui akun Twitter resmi mereka.

"Tingkat aktivitas Gunung Tangkuban Parahu dinaikkan dari Level 1 (Normal) menjadi Level II (Waspada) terhitung sejak 2 Agustus 2019 pkl. 08.00 WIB," tulis mereka.

UPDATE, Gunung Tangkuban Parahu Kembali Ditutup, Tadi Malam Lima Kali Meletus

Pantauan Tribun Jabar di Pos pemantauan Gunungapi Tangkuban Parahu, sejumlah aparat kepolisian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Subang dan Kabupaten Bandung Barat tampak bersiaga.

Sama seperti erupsi yang terjadi pada Jumat (26/7/2019), wisatawan dan wartawan dilarang masuk untuk menuju Kawah Ratu.

Akses untuk menuju tempat wisata tersebut diportal dengan dijaga petugas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Pos Pemantauan Gunung Tangkuban Perahu Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) letusan susulan terjadi pada pukul 00.43, 01.45, 03.57, 04.06.

"Iya, sudah terjadi letusan empat kali, tapi ada jeda-jedanya," ujar petugas pemantau Gunung Tangkuban Perahu, Hendri Deratama, saat ditemui di Pos Pemantauan Gunung Api Tangkuban Parahu, Jumat (2/8/2019).

VIDEO Gunung Tangkubanparahu Dibuka, Wisatawan Langsung Merapat, Gunung Lagi Sakit Harus Dibesuk

Sebelumnya, gunung yang terkenal dengan legenda Sangkuriang ini, mengalami erupsi pada Kamis (1/8/2019) sekitar pukul 20.46 WIB dengan tinggi kolom abu kurang lebih 180 meter dan abu berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah utara dan timur.

Berbicara soal status gunung api, terdapat empat tingkatan yang perlu Anda ketahui.

Mulai normal, waspada, siaga, hingga awas.

Berikut penjelasan lengkap terkait status gunung api di Indonesia:

1. Normal

Pedagang di Gunung Tangkubanparahu sudah membuka kiosnya, Kamis (1/8/2019).
Pedagang di Gunung Tangkubanparahu sudah membuka kiosnya, Kamis (1/8/2019). (Tribunjabar/Hilman Kamaludin)

Sebuah gunung api dikatakan berada pada status normal apabila tidak ada aktivitas yang membahayakan.

Selain itu level aktivitas masih dasar dan tidak terdapat aktivitas magma.

2. Waspada

Wisatawan saat berkunjung ke Gunung Tangkuban Parahu di hari pertama dibuka pascaerupsi, Kamis (1/8/2019).
Wisatawan saat berkunjung ke Gunung Tangkuban Parahu di hari pertama dibuka pascaerupsi, Kamis (1/8/2019). (Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)

Status gunung api naik menjadi waspada jika terdapat akivitas, apapun bentuknya.

Status waspada ditetapkan jika gunung api mengalami kenaikan aktivitas di atas level normal.

Selain itu, terjadi aktivitas seisimik dan kejadian vulkanis lainnya.

3. Siaga

Kondisi Kawah Ratu Gunung Tangkubanparahu, Senin (29/7/2019).
Kondisi Kawah Ratu Gunung Tangkubanparahu, Senin (29/7/2019). (Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)

Apabila gunung api sedang mengalami pergerakan menuju arah letusan, maka status siaga diterapkan.

Tolak ukur lainnya adalah adanya peningkatan intensif kegiatan seismik.

Status siaga diberlakukan jika semua data menunjukkan bahwa aktivitas dapat segera berlanjut ke letusan atau menuju pada keadaan yang dapat menimbulkan bencana.

Jika tren peningkatan berlanjut, letusan dapat terjadi dalam waktu 2 minggu.

4. Awas

Petugas Damkar KBB melakukan pembersihan di Area Gunung Tangkubanparahu.
Petugas Damkar KBB melakukan pembersihan di Area Gunung Tangkubanparahu. (tribunjabar/hilman kamaludin)

Status awas menandakan bahwa gunung api akan segera atau sedang meletus.

Bisa juga saat ada keadaan kritis yang akan menimbulkan bencana.

Pada status awas akan ditandai dengan letusan pembukaan dengan abu dan asap.

Potensi terjadinya letusan dalam kurun waktu 24 jam.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved