Bos Miras di Bandung Sansudin Simbolon Dipidana Penjara 20 tahun, Kini Terseret Kasus Pencucian Uang

Pantauan Tribun Jabar di rumahnya, dua plang terpasang. Satu plang terpasang dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar dan satu plang dari penyidik Keja

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Rumah milik terpidana kasus miras oplosan yang menewaskan puluhan orang di Kabupaten Bandung, Sansudin Simbolon, di Jalan Raya Bypass Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, masih dalam penguasaan penyidik Polda Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Samudi, menerangkan bahwa penyidik menduga, aset yang dimiliki dan diperoleh Sansudin berdasarkan hasil kejahatan.

"Iya, makanya ada pengembangan. Lahan yang disita termasuk rumah, tanah," ujar Samudi.

Setelah divonis, kata Samudi, pihaknya sudah siap melimpahkan kasus dugaan TPPU ini ke penuntut umum.

"Penyidikannya sudah tahap 2. P21 (pelimpahan ke pengadilan) tanggal 10 Juli kemarin‎," ujar Samudi.

Bos Miras Oplosan Maut Cicalengka yang Tewaskan 47 Orang, Sansudin Simbolon Divonis 20 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved