Miras Oplosan Maut

Bos Miras Oplosan Maut Cicalengka yang Tewaskan 47 Orang, Sansudin Simbolon Divonis 20 Tahun Penjara

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman penjara seumur hidup.

Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Ravianto
Istimewa
Rumah tersangka HM di Jalan Bandung-Garut no 40 Kampung Bojongasih, Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka. Di rumah mewah tersebut miras oplosan ginseng diproduksi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin

TRIBUNJABAR.ID, BALEENDAH - Samsudin Simbolon, bos miras oplosan di Cicalengka yang produk minumannya membuat 47 orang tewas, divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung di Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin (22/10/2018).

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman penjara seumur hidup.

 Wanita di Dalam Daihatsu Sigra yang Tertabrak Kereta Api di Gedebage Akhirnya Meninggal Dunia

Putusan untuk Samsudin ini dibacakan oleh ketua majelis hakim, Titi Maria Romlah SH. Menurut majelis hakim, Samsudin terbukti bersalah telah meracik dan menjual miras hingga menyebabkan puluhan jiwa melayang di Cicalengka.

Samsudin tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan bawahan celana bahan berwarna hitam. Saat pembacaan putusan, Samsudin terus menundukan kepalanya.

"Menyatakan terdakwa Samsudin Simbolon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, meracik dan menjual barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata Titi, saat membacakan amar putusannya.

 Samsudin terbukti bersalah melanggar Pasal 204 KUHPidana ayat 2 (kumulatif).

"Atas kesalahan tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada saudara (Sansudin Simbolon) dengan hukuman penjara selama 20 tahun," ujar majelis hakim.

Sebelum membacakan amar putusannya, hakim terlebih dahulu membacakan hal memberatkan dan meringankan terdakwa.

"Sementara yang memberatkan perbuatannya membuat orang lain meninggal dunia dan beberapa orang dirawat," katanya.

Setelah hakim mengetuk palu, Samsudin meminta waktu untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Terdakwa diberikan waktu seminggu untuk berpikir.

Ditemui seusai persidangan, Sansudin mengaku belum menerima apa yang menjadi putusan majelis hakim. Namun ia mengaku tidak mengerti soal hukum sehingga tak banyak berkomentar.

"Saya enggak bisa komentar, saya enggak ngerti hukum. Kami akan berpikir terlebih dahulu (meminta waktu)," ujar Samsudin saat berjalan menuju ruang tahanan PN Bale Bandung.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved