Hari Ini Pendaftaran PPDB SMA 2019 Ditutup, Segera Cek Daftar Nama di Sekolah Dituju, Gini Caranya
Pendaftaran PPDB SMA yang menerapkan sistem zonasi akan ditutup pada Sabtu (29/6/2019).
TRIBUNJABAR.ID - Pendaftaran PPDB SMA yang menerapkan sistem zonasi akan ditutup pada Sabtu (29/6/2019).
Sudahkah Anda mendaftar PPDB SMA?
Bila sudah, Anda bisa mengecek nama Anda di ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
Hal tersebut dilakukan untuk melihat posisi Anda dalam daftar kuota siswa di sekolah yang dituju.
Anda juga bisa mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar PPDB SMA.
Selain itu, Anda bisa mengecek kelengkapan persyaratan hingga perbandingan jarak rumah Anda dengan pendaftar lainnya.
Berikut cara mengecek nama Anda di ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
1. Buka laman resmi ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
2. Klik menu 'data pendaftar' yang ada di bagian atas laman.

3. Kemudian Anda pilih daerah sekolah yang Anda daftar.
4. Tampilan laman akan menunjukkan daftar sekolah yang ada di daerah tersebut.
Pilih sekolah yang Anda tuju.
Klik 'data pendaftar' yang berwarna hijau.
5. Pendaftar akan terbagi dalam beberapa jalur, misalnya zonasi jarak, zonasi kombinasi, dan jalur prestasi.
Pilih jalur di mana Anda mendaftar.
• Ada Kejanggalan PPDB SMA di Kota Bandung, Satu Alamat Digunakan Sampai 8 Calon Siswa
• Soal Dugaan Kasus KK Siluman di PPDB SMAN 3 Bandung, Ombudsman RI Jabar Minta Disdik Bertindak Tegas
6. Kemudian akan terlihat semua nama calon siswa yang mendaftar di sekolah tersebut.
7. Dalam satu halaman akan disajikan 25 nama calon siswa.
8. Agar memudahkan mencari nama Anda, ubah jumlah tampilan calon siswa menjadi 500.
Caranya, klik rows per page.

9. Setelah itu, Anda tekan ctrl+F. Bubble pencarian akan muncul di sebelah kanan halaman.
10. Masukkan nama Anda dan klik enter. Bila nama Anda belum muncul, klik enter lagi hingga Anda menemukan nama yang dimaksud.
11. Anda bisa memeriksa kelengkapan persyaratan dan detail lainnya.
Caranya, klik detail pendaftar di samping nama Anda.
Alur dan Persyaratan PPDB SMA
Pendaftaran PPDB SMA di Jawa Barat resmi dibuka pada Senin (17/6/2019).
Selama proses PPDB SMA berlangsung, tidak ada salahnya Anda memantau kegiatan PPDB SMA agar tidak ketinggalan informasi.
Beberapa tanggal penting atau jadwal terkait PPDB SMA sudah dirilis oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui laman resmi, ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
- Pendaftaran PPDB 2019: 17-22 Juni 2019
- Verifikasi atau uji kompetensi: 24-26 Juni 2019
- Pengumuman hasil PPDB: 29 Juni 2019
- Daftar ulang PDB: 1-2 Juli 2019
Berikut alur dan jadwal pendaftaran PPDB SMA
1. Persiapan Calon Peserta Didik Baru
- Kenali zonasi sesuai dengan tempat tinggal CPDB.
- Kenali sekolah di zonasi CPDB.
- Pilih sekolah terekat dengan tempat tinggal CPDB.
- Dalam satu jalur terdapat tiga pilihan sekolah.

2. Pendaftaran CPDB (17-22 Juni 2019)
- CPDB melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas PPDB di lokasi sekolah pilihan 1.
- Kemudian berkas yang diserahkan melalui verifikasi. Bila berkas pendaftaran kurang maka CODB akan diminta melengkapinya.
- Kemudian berkas akan dientri dan diverifikasi oleh Operator Sekolah Pilihan 1.
- Informasi data CPDB dapat dilihat pada laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
- Seleksi dilakukan secara otomatis oleh sistem dan ditampilkan pada saat pengumuman.
- Pengumuman hasil seleksi disajikan pada display
• Tanggapi Keluhan Sistem Zonasi PPDB, Disdik Kota Bandung Klaim Berupaya Ratakan Fasilitas Pendidikan
• PPDB 2019, Masyarakat Banyak Terkendala Persyaratan KK, Sekolah Dapati Banyak Temuan Memilukan Ini
• Pendaftar PPDB Harus Daftar Lebih Awal Jika Ingin Diterima, Ini Alasannya
3. Pengumuman CPDB (29 Juni 2019)
- Peserta didik baru ditetapkan berdasarkan SK Kepala Sekolah
4. Daftar Ulang Peserta Didik Baru (1-2 Juli 2019)
Seperti diketahui kuota PPDB terbagi menjadi tiga jalur, yakni jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan dinas orang tua.
Jalur zonasi menampung 90 persen, jalur prestasi 5 persen, sedangkan jalur perpindahan dinas orangtua 5 persen.
Dari 90 jalur zonasi tersebut, 20 persennya adalah kuota keluarga ekonomi tidak mampu.
Bila kuota perpindahan orangtua tidak mencapai 5 persen maka akan dialihkan untuk kuota jalur prestasi.
Terdapat 91 titik zonasi untuk PPDB di 27 kabupaten dan kota di Jabar.

Persyaratan dan Dokumen yang Diperlukan
Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon peserta didik baru ( CPDB) untuk mendaftar di SMA yang diinginkan.
Melansir dari laman resmi PPDB, ppdb.disdik.jabarprov.go.id, berikut persyaratan CPDB.
1. Usia maksimal 21 tahun
Syarat tersebut dibuktikan melalui akta lahir yang telah dilegalisir oleh lurah atau kepala desa sesuai domisili CPDB.
Syarat tersebut tak berlaku bagi CPDB penyandang disabilitas dan CPDB dari daerah 3T (Terluar, Terdepan dan Tertinggal) serta Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM).
2. Memiliki ijazah dan SHUN SMP
Hal ini dibuktikan dengan ijazah dan surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lainnya yang sederajat.
Bila CPDB berasal dari luar negeri maka tidak menggunakan SHUN.
CPDB dari luar negeri harus melengkapi surat Dirjen Dikdasmen dan wajib mengikuti matrikulasi Bahasa Indonesia.
3. Memiliki dokumen khusus sesuai jalur
Pada tahun ini, PPDB SMA terbagi menjadi tiga jalur.
Penerimaan PPDB SMA terbagi menjadi jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan orang tua.
Jalur zonasi terbagi menjadi zonasi jarak (KETM dan anak berkebutuhan khusus atau ABK) dan zonasi kombinasi.
Beberapa jalur PPDB SMA membutuhkan persyaratan khusus.
KETM: kartu penanggulangan kemiskinan.
Jalur prestasi: piagam atau sertifikat atau piala.
• Penting Nih Catat, Lengkapi Persyaratan PPDB SMK dari Sekarang
Jalur perpindahan orang tua: surat keterangan tempat bertugas orang tua atau wali.
ABK: hasil diagnosis atau asesmen ahli.
Peserta dari daerah bencana: surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah atau kades setempat.
Selain dokumen khusus sesuai jalur, ada juga dokumen yang harus disiapkan untuk CPDB seluruh jalur.
1. Pas foto hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
2. Fotokopi ijazah dan SHUN SMP/Sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
Fotokopi tersebut diserahkan dalam keadaan sudah dilegalisir.
3. Fotokopi akta lahir dan dokumen asli dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah.
4. Fotokopi dan dokumen asli KTP orangtua.

5. Fotokopi dan dokumen asli Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat, yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
6. Fotokopi dan dokumen asli Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu).
7. Fotokopi dan dokumen asli sertifikat/piagam yang dilegalisir (jalur prestasi)
8. Fotokopi surat perpindahan orang tua yang dilegalisir (jalur perpindahan)
• Reaksi Para Orang Tua Setelah Pengumuman Hasil PPDB 2019: Ceria, Teteskan Air Mata, Hingga Kecewa
• Hasil PPDB Kota Bandung akan Diumumkan Hari Ini Pukul 16.00, Nih Persyaratan Bagi yang Lolos
Sebelum mendaftar, CPDB menentukan sekolah dengan pilihan 1 dan 2 dalam satu zonasi dan pilihan ke-3 di zonasi lain terdekat.