Soal Dugaan Kasus KK Siluman di PPDB SMAN 3 Bandung, Ombudsman RI Jabar Minta Disdik Bertindak Tegas

Terkait kasus dugaan penyalahgunaan KK pada proses pendaftaran PPDB di SMAN 3 Bandung, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat meminta agar Disdik tegas

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Hilda Rubiah
Kepala Ombudsman RI Jabar, Haneda Tri Lastoto saat ditemui di kantornya, Kamis (20/6/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilda Rubiah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Terkait kasus dugaan penyalahgunaan Kartu Keluarga ( KK) pada proses pendaftaran PPDB di SMAN 3 Bandung, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat meminta agar Disdik Jabar tegas mengambil keputusan.

Kepala Ombudsman RI Jabar, Haneda Tri Lastoto mengatakan menanggapi laporan kasus tersebut pihaknya telah merespon bersama Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk menelusuri dugaan tersebut.

"Tindak lanjut akan dilakukan oleh Disdik karena sebagai penyelenggara yang bertindak penuh atau memastikan bahwa informasi itu benar atau tidak dan siapa yang melakukan itu memang menjadi kewajiban penyelenggara," jelas Kepala Ombudsman RI Jabar, Haneda Tri Lastoto, kepada Tribun Jabar, saat ditemui di kantornya, Kamis (20/6/2019).

Soal KK Siluman Pakai Alamat Kantin SMPN 2 Bandung, Begini Kata Humas SMPN 2 Bandung

Haneda memaparkan sebagai langkah tindakan selanjutnya maka laporan diverifikasi sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian pengaduan.

Setelah dugaan diverifikasi dan didalami maka dipastikan hasil informasi didasarkan untuk menjamin kepastian publik.

Dikatakan Haneda, hasil informasi itu penting disiarkan agar tidak muncul kembali korban atas praktek-praktek kecurangan dengan menggunakan cara semacam tersebut.

Adapun Haneda menegaskan agar Disdik pun dapat bertindak tepat waktu dan mengambil langkah tegas dan prioritas.

"Kalau dari hasil ini berdampak negatif sehingga membuat terlemparnya siswa-siswa tidak mendapatkan haknya, maka tim Disdik yang menentukan hitam putih, tapi jangan sampai anak kehilangan fungsi ini yang memang harus menjadi prioritas," jelasnya.

SMAN 3 Bandung Terima Dugaan KK Siluman pada PPDB, Disdik Langsung Tindaklanjuti

Haneda menekankan kecepatan atau ketepatan sekolah dan disdik untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang muncul ini maka harus dipastikan jangan sampai melebihi batas waktu.

Sebagaimana yang telah diatur dalam permendikbud, pergub maupun perwal, sehingga siswa tetap mendapatkan kepastian hak dasar untuk tetap sekolah.

Haneda menjelaskan dalam kasus ini, jika syarat siswa terkait domisili itu cacat administratif maka seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Pihaknya menyarankan agar pemerintah melalui disdik tidak segan untuk memastikan sebagaimana merujuk pada regulasi yang ada, bahwa syarat yang digunakan itu syarat yang cacat hukum dan cacat administrasi.

"Ini harus dipastikan karena berakibat pada ketidakadilan dan menggeser siswa yang lain yang sudah memenuhi syarat," katanya.

Adapun dikatakan Haneda, sebagai konsekuen maka siswa harus menerima, bahwa hasil pemeriksaan atau investigasi tersebut.

Ia mengungkapkan demikian peraturan yang diterapkan menjadi acuan utama bagi pemerintah maupun bagi masyarakat.


Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved