PPDB di Kota Bandung
PPDB 2019, Masyarakat Banyak Terkendala Persyaratan KK, Sekolah Dapati Banyak Temuan Memilukan Ini
Karena sistem zonasi PPDB 2019 kali ini mengacu pada persyaratan KK tersebut, maka banyak orangtua calon siswa bingung
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tak jarang masyarakat yang ingin mendaftarkan putra-putrinya untuk melanjutkan pendidikan di PPDB 2019 masih kebingungan.
Lantaran beberapa persyaratan yang telah dimiliki mereka ternyata di antaranya tak sesuai ketentuan PPDB 2019.
Terlebih kebanyakannya mereka mendapati kesulitan dan terkendala pada persyaratan KK.
Karena sistem zonasi PPDB 2019 kali ini mengacu pada persyaratan KK tersebut, maka tak sedikit dari mereka bingung dan mempertanyakan solusi.
Seperti halnya yang terjadi di lingkungan pendaftar di SMPN 31 Bandung ini, yang melayani para pendaftar atau masyarakat dari berbagai kalangan.
• Pendaftar PPDB SMPN 31 Bandung Membludak, Petugas Bingung, Pukul 6.00 WIB Sudah Ada yang Mengantre
Kepala Sekolah SMPN 31 Bandung, Sringatun, mengatakan saat dirinya menerima keluhan dan sejumlah pertanyaan dari pendaftar, pihaknya mendapatkan banyak temuan terkait persyaratan KK yang sering kali diajukan dipertanyakannya.
"Kebanyakan yang saya temui di lapangan, masyarakat atau pendaftar masih terkendala di persyarayan KK. Masa berlaku KK yang tidak memenuhi persyaratan 1 tahun lebih dari masa berlaku atau kurang dari 23 Mei 2018," ujar Kepala Sekolah SMPN 31 Bandung, Sringatun, kepada Tribun Jabar, saat ditemui di kantornya, Sabtu (25/5/2019).

Sringatun mengatakan banyak hal di dalam zonasi yang tidak hanya memandang sekadar soal tanggal KK.
Tetapi justru pihaknya mendapatkan temuan-temuan di lapangan, semisal kasus anak-anak yang dari kecil di asuh nenek yang tinggal di lingkungan zonasi.
• Kejanggalan Luka Tembak Korban Aksi 22 Mei, Terungkap Jarak Tembak dan Senjata yang Dipakai
Namun nenek tersebut tak mengetahui betapa pentingnya KK, sehingga anak bersangkutan kini terkendala mendaftar untuk melanjutkan sekolah.
"Walaupun diasuh dari kecil tapi tidak masuk di dalam KK nenek, mungkin karena bagi nenek KK tidak penting bagi orang tua dulu," ujarnya.
Selain itu, dijelaskan Sringatun, pihaknya juga menemukan kasus KK terkendala lantaran anak merupakan korban perceraian orang tua, sehingga lagi-lagi anak diurus oleh nenek.
Sringatun menilai, mendapatkan banyak persoalan tersebut, ia menilai anak-anak yang tidak mempunyai KK tersebut juga mesti menjadi perhatian.
Melalui berbagai hal tentang persyaratan KK ini, imbu Sringatun, ia mendapatkan temuan tersebut.