Penting Nih Catat, Lengkapi Persyaratan PPDB SMK dari Sekarang

Selain pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA, PPDB jenjang SMK juga akan segera dibuka.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ichsan
ppdb.disdik.jabarprov.go.id
dokumen dan persyaratan PPDB SMA 2019 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilda Rubiah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Selain pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA, PPDB jenjang SMK juga akan segera dibuka.

Sebagaimana diketahui PPDB 2019 jenjang SMA maupun SMK/SLB dibuka secara serentak mulai (17/6/2019).

Oleh karena itu, calon peserta didik baru ataupun orang tua siswa yang akan mengikuti PPDB jenjang SMK harus sudah mempersiapkan persyaratan.

Berikut ini cek kembali persyaratan administrasi PPDB SMK yang harus Anda lengkapi.

1. Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas).

- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

- Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Calon peserta didik dapat melampirkan surat keterangan dari sekolah asal, jika SHUN belum diterbitkan/diterima calon peserta didik.

- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria.

2. Foto copy, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas):

- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah.

- Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui kelurahan, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

- Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, KIS dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Satuan pendidikan Asal).

- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

- Surat keterangan sehat dari dokter, yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved