Pilpres 2019

KPU Sebut BPN Prabowo-Sandi Tak Berikan Fakta dan Alat Bukti Jelas, Minta MK Lakukan Ini!

KPU menganggap Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak memberikan fakta dan alat bukti yang jelas.

Editor: Kisdiantoro
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Foto Ketua KPU Arief Budiman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019) 

KPU kembali meminta MK untuk menolak dalil tim 02 terkait perlindungan saksi.

"Dengan demikian dalil pemohon mengenai ini tidak beralasan dan oleh karenanya harus ditolak," ujar Ali.

Setya Novanto Kepergok Pelesiran, Pemerintah Mulai Pikirkan Bangun Penjara di Pulau Terpencil

Sebelumnya, KPU juga menolak perbaikan permohonan gugatan yang diajukan tim 02 ke MK.

"Jawaban termohon dimaksud masih tetap dalam koridor sikap termohon yang menolak perbaikan permohonan pemohon," katanya.

Penolakan ini, dikatakan Ali, menjadi sikap tegas KPU terhadap ketaatan hukum acara yang sudah ditetapkan oleh MK dalam Peraturan MK Nomor 5 tahun 2019 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara hasil pemilihan umum sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 2 tahun 2019.

Dalam peraturan tersebut, perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres tidak diatur.

(Tribunnews.com/Miftah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sengketa Pilpres 2019: KPU Sebut Tim 02 Tak Beri Bukti Jelas & Minta MK Tolak Perlindungan Saksi, http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/06/18/sengketa-pilpres-2019-kpu-sebut-tim-02-tak-beri-bukti-jelas-minta-mk-tolak-perlindungan-saksi?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved