Pilpres 2019
KPU Sebut BPN Prabowo-Sandi Tak Berikan Fakta dan Alat Bukti Jelas, Minta MK Lakukan Ini!
KPU menganggap Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak memberikan fakta dan alat bukti yang jelas.
"Misalnya, dalil pemohon mengenai kecurangan oleh pemohon seperti pembukaan kotak suara di parkiran sebagaimana terdapat pada halaman 81," kata Ali.
Mengenai lokasi dari pembukaan kotak suara tersebut, disebutkan jika pihak tim 02 tak mengetahui lokasi.
Tim 02 juga menggunakan cuplikan rekaman video dalam alat buktinya.
"Dan hanya menggunakan cuplikan rekaman video bahwa lokasinya di sebuah prakiran toko swalayan Alfamart," ungkap Ali.
Sementara di Indonesia terdapat belasan ribu toko Alfamart.
KPU menilai, peran MK dalam memanggil saksi dalam kasus ini tidak dapat terungkap.
• Kejanggalan Mohamed Morsi Kolaps Saat Sidang Lalu Wafat, Ada Tuduhan Mantan Presiden Mesir Dibunuh
Ali Nurdin selaku tim hukum KPU kemudian mempertanyakan mengenai korelasi kasus pembukaan kotak suara dengan perolehan suara Prabowo-Sandi.
"Bagaimana hubungan kasus tersebut dengan perolehan suara pasangan calon," ujarnya.
KPU juga menilai pemaksaan MK untuk dibebani pembuktian saksi terhadap dalil tim 02 yang dianggap tidak jelas merupakan pelanggaran asas-asa peradilan yang cepat, murah, dan sederhana.
Dalil tersebut dianggap KPU tidak beralasan dan harus ditolak oleh MK.
Sementara itu, mengenai tuntutan tim 02 yang meminta perlindungan saksi juga dianggap KPU tidak berdasar dan berlebihan.
Lebih lanjut, KPU menyebut jika tim 02 sudah paham mengenai tugas dan wewenang MK.
"Tidak ada ketentuan untuk membuat sistem perlindungan saksi," ujar Ali.
UU mengenai sistem perlindungan saksi telah diatur secara khusus oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
UU tersebut telah diubah dengan UU No 31 Tahun 2014.