Pilpres 2019
KPU Sebut BPN Prabowo-Sandi Tak Berikan Fakta dan Alat Bukti Jelas, Minta MK Lakukan Ini!
KPU menganggap Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak memberikan fakta dan alat bukti yang jelas.
TRIBUNJABAR.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pilpres 2019, Selasa (18/6/2019) hari ini.
Pada sidang ini, KPU membacakan tanggapan terkait tuntutan pihak pemohon dalam hal ini tim KPU menganggap Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak memberikan fakta dan alat bukti yang jelas.
Tak hanya itu, KPU juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perlindungan saksi.
Tim 02 Prabowo-Sandi, dianggap terus menggembar-gemborkan isu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh pihak termohon dalam hal ini KPU dan pihak terkait dalam hal ini, Tim 01.
Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin menjelaskan, mengenai perbaikan permohonan yang diajukan oleh tim Prabowo, dalam halaman 93-96.
• Menhub Tinjau dan Pimpin Pertemuan di BIJB Kertajati, Bahas Pemindahan Penerbahan dari Husein
Dalam perbaikan permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi, di halaman 93-96 menuntut beban pembuktian juga dibebankan kepada MK untuk memanggil ke persidangan para saksi dan ahli mengenai kecurangan pemilu.
Tim 02 juga meminta MK untuk menyiapkan sistem perlindungan saksi.
Selain itu, tim 02 juga meminta MK dapat menempatkan infromasi dari media massa sebagai alat bukti.
KPU menganggap beban pembuktian yang juga dibebankan kepada MK adalah dalil yang tidak berdasar.
"Siapa yang mendalilkan maka dialah yang harus membuktikan," ujar Ali Nurdin di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Selama ini, tim 02 juga menuduh berbagai kecurangan kepada KPU dan Jokowi-Ma'ruf.
KPU menggangap kesulitan pembuktian yang dihadapi BPN bukan faktor ancaman melainkan ketidakjelasan dalil.
• Hari Ini Agung Hercules Dikabarkan Pulang ke Rumah
"Kesulitan yang dihadapi oleh BPN bukan semata-mata faktor ancaman atau intimidasi yang selama ini digembar-gemborkan BPN."
"Akan tetapi karena ketidak jelasan dalil yang dibangun pemohon yang tidak didasari oleh fakta dan bukti yang jelas," ucap Ali.
Ali Nurdin kemudian memberikan sejumlah contoh dalam dalil yang diajukan oleh tim 02.
"Misalnya, dalil pemohon mengenai kecurangan oleh pemohon seperti pembukaan kotak suara di parkiran sebagaimana terdapat pada halaman 81," kata Ali.
Mengenai lokasi dari pembukaan kotak suara tersebut, disebutkan jika pihak tim 02 tak mengetahui lokasi.
Tim 02 juga menggunakan cuplikan rekaman video dalam alat buktinya.
"Dan hanya menggunakan cuplikan rekaman video bahwa lokasinya di sebuah prakiran toko swalayan Alfamart," ungkap Ali.
Sementara di Indonesia terdapat belasan ribu toko Alfamart.
KPU menilai, peran MK dalam memanggil saksi dalam kasus ini tidak dapat terungkap.
• Kejanggalan Mohamed Morsi Kolaps Saat Sidang Lalu Wafat, Ada Tuduhan Mantan Presiden Mesir Dibunuh
Ali Nurdin selaku tim hukum KPU kemudian mempertanyakan mengenai korelasi kasus pembukaan kotak suara dengan perolehan suara Prabowo-Sandi.
"Bagaimana hubungan kasus tersebut dengan perolehan suara pasangan calon," ujarnya.
KPU juga menilai pemaksaan MK untuk dibebani pembuktian saksi terhadap dalil tim 02 yang dianggap tidak jelas merupakan pelanggaran asas-asa peradilan yang cepat, murah, dan sederhana.
Dalil tersebut dianggap KPU tidak beralasan dan harus ditolak oleh MK.
Sementara itu, mengenai tuntutan tim 02 yang meminta perlindungan saksi juga dianggap KPU tidak berdasar dan berlebihan.
Lebih lanjut, KPU menyebut jika tim 02 sudah paham mengenai tugas dan wewenang MK.
"Tidak ada ketentuan untuk membuat sistem perlindungan saksi," ujar Ali.
UU mengenai sistem perlindungan saksi telah diatur secara khusus oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
UU tersebut telah diubah dengan UU No 31 Tahun 2014.
KPU kembali meminta MK untuk menolak dalil tim 02 terkait perlindungan saksi.
"Dengan demikian dalil pemohon mengenai ini tidak beralasan dan oleh karenanya harus ditolak," ujar Ali.
• Setya Novanto Kepergok Pelesiran, Pemerintah Mulai Pikirkan Bangun Penjara di Pulau Terpencil
Sebelumnya, KPU juga menolak perbaikan permohonan gugatan yang diajukan tim 02 ke MK.
"Jawaban termohon dimaksud masih tetap dalam koridor sikap termohon yang menolak perbaikan permohonan pemohon," katanya.
Penolakan ini, dikatakan Ali, menjadi sikap tegas KPU terhadap ketaatan hukum acara yang sudah ditetapkan oleh MK dalam Peraturan MK Nomor 5 tahun 2019 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara hasil pemilihan umum sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 2 tahun 2019.
Dalam peraturan tersebut, perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres tidak diatur.
(Tribunnews.com/Miftah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sengketa Pilpres 2019: KPU Sebut Tim 02 Tak Beri Bukti Jelas & Minta MK Tolak Perlindungan Saksi, http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/06/18/sengketa-pilpres-2019-kpu-sebut-tim-02-tak-beri-bukti-jelas-minta-mk-tolak-perlindungan-saksi?