CPNS 2019

Penerimaan CPNS 2019 dan PPPK, Simak Jadwal, Formasi, dan Persyaratannya

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi merilis rincian formasi penerimaan CPNS 2019 dan PPPK, simak jadwal, dan persyaratannya.

Penulis: Resi Siti Jubaedah | Editor: Widia Lestari
Istimewa
Ilustrasi ASN atau PNS. 

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

10. Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.

Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan.

Pengecualian tersebut bagi jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved