CPNS 2019
Penerimaan CPNS 2019 dan PPPK, Simak Jadwal, Formasi, dan Persyaratannya
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi merilis rincian formasi penerimaan CPNS 2019 dan PPPK, simak jadwal, dan persyaratannya.
Penulis: Resi Siti Jubaedah | Editor: Widia Lestari
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK akan dibuka akhir tahun ini.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi merilis rincian formasi yang dibutuhkan untuk penerimaan CPNS 2019 dan PPPK.
Untuk itu simak jadwal, formasi, dan persyaratan penerimaan CPNS 2019 dan PPPK.
Formasi CPNS 2019
Baru-baru ini melalui akun instagram resmi BKN @bkngoidofficial, kembali diumumkan informasi terbaru mengenai formasi CPNS 2019.
Pengumuman tersebut telah diunggah pada Sabtu (8/6/2019).
Dalam unggahan tersebut, jumlah formasi CPNS 2019 yang dibutuhkan sebanyak 254.173 lowongan.
Jumlah tersebut akan dialokasikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diisi dari pelamar umum dan dari Sekolah Kedinasan.
• Update Terbaru Pendaftaran CPNS 2019, Jumlah Formasi yang Tersedia dan Jadwal Pendaftarannya
Adapun pada postingan tersebut disebutkan bahwa jumlah alokasi untuk Pemerintah Pusat sebanyak 46.425.
Jumlah lowongan pemerintah pusat tersebut diperuntukan pelamar umum sebanyak 17.519, sekolah kedinasan 5.694, serta untuk PPK 23.212.
Kemudian, untuk jumlah alokasi Pemerintah Daerah sebanyak 207.748.
Jumlah tersebut diperuntukan bagi pelamar umum 62.249, sekolah kedinasan 75, serta PPPK 145.424.
Selain diumumkan di akun Instagram resmi BKN, juga diumumkan pada akun twitter @BKNgoid.
BKN pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap sabar dan menunggu pengumuman resmi proses rekrutmen ASN Tahun Anggaran 2019.
"Namun demikian, tetap sabar u/ tunggu pengumuman resmi dr kami ttg kapan, bagaimana, siapa saja, dsb." tulis kepsyen twitter @BKNgoid.
Pembukaan lowongan CPNS 2019 tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kebutuhan Pegawai ASN Secara Nasional.
• Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Akhir Tahun, Dibutuhkan 200 Ribu Orang, Ada Jatah Buat P3K dan Honorer
Rencana jadwal penerimaan CPNS 2019
Dihimpun Tribunjabar.id dari Tribunstyle.com, pada Kamis (9/5/2019) lalu, Menpan RB Syarifuddin mengungkapkan penerimaan CPNS 2019 rencananya pada Oktober 2019.
Selain itu, disebutkan jumlah formasi CPNS 2019 menurut RB Syarifuddin sebanyak 100.000 lowongan CPNS.
Namun berdasarkan unggahan informasi dari Instagram dan Twitter resmi BKN bahwa masyarakat agar bersabar untuk menunggu informasi resmi dari BKN.
Persyaratan penerimaan CPNS
Untuk itu, bagi calon pelamar CPNS 2019 agar mempersiapkan dokumen penerimaan CPNS 2019.
Jika merujuk pada penerimaan CPNS 2018, berikut dokumen yang wajib ada untuk mengikuti penerimaan CPNS, yang dikutip Tribunjabar.id dari Tribun-timur.com.
• Persiapkan Dari Sekarang, PPDB SMA 2019 Dibuka Hanya 3 Jalur
Untuk tenaga profesional, persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir.
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000.
2. Fotokopi KTP.
3. Fotokopi ijazah/STTB.
4. Fotokopi ijazah SD.
5. Fotokopi ijazah SLTP.
6. Fotokopi ijazah SLTA.
Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.
• Kabar Gembira untuk PNS, Gaji ke-13 Segera Cair Bulan Ini
Sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut:
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
• Wali Kota Bandung Larang PNS Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Masyarakat Bisa Lapor Secara Online
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
10. Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan.
Pengecualian tersebut bagi jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun.