CPNS 2019

Penerimaan CPNS 2019 dan PPPK, Simak Jadwal, Formasi, dan Persyaratannya

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi merilis rincian formasi penerimaan CPNS 2019 dan PPPK, simak jadwal, dan persyaratannya.

Penulis: Resi Siti Jubaedah | Editor: Widia Lestari
Istimewa
Ilustrasi ASN atau PNS. 

2. Fotokopi KTP.

3. Fotokopi ijazah/STTB.

4. Fotokopi ijazah SD.

5. Fotokopi ijazah SLTP.

6. Fotokopi ijazah SLTA.

Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS. 

Kabar Gembira untuk PNS, Gaji ke-13 Segera Cair Bulan Ini

Sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar. 

Wali Kota Bandung Larang PNS Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Masyarakat Bisa Lapor Secara Online

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved