Pilpres 2019

Tim Hukum Prabowo-Sandi Sebut Maruf Amin Langgar UU Pemilu, KPU: Semua Paslon Sudah Penuhi Syarat

KPU menyanggah tuduhan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno yang menyebut cawapres nomor urut 01, Maruf Amin, melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 t

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.com/Devina Halim
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Mercure Sabang, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019). 

Namun menurut Bambang Widjojanto, nama Maruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik penerintah itu.

"Seseorang yang menjadi bakal calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN," kata dia.

Selain itu, lanjut Bambang Widjojanto, Maruf Amin juga belum menyerahkan dokumen pengunduran dirinya sebagai karyawan atau pejabat di BUMN saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum.

"Di kolom D-nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN, ternyata beliau tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga," ucap Bambang Widjojanto.

Sebut kubu Jokowi - Maruf Amin bisa didiskualifikasi

Bambang Widjojanto juga menilai pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin dapat didiskualifikasi karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ( UU Pemilu).

Argumen tersebut ditambahkan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga saat perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bambang Widjojanto Dinilai Tak Etis, Dapat Gaji dari Negara Tapi Bela Prabowo-Sandi

"Kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik, karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," ujar Bambang Widjojanto.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi nasional Pilpres 2019 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Jokowi - Maruf Amin. Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335.

(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/Kristian Erdianto)

Dikira Sebagai Orang yang Ancam Jokowi dan Hina Wiranto, Ini Kata Teuku Yazhid

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved