Pilpres 2019

KPU Beri Prabowo Deadline Pengajuan Gugatan Pilpres 2019, MK Minta Alat Bukti Harus Kuat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi deadline pada tim Prabowo Subianto - Sandiaga Uno untuk menyerahkan pengajuan gugatan sengketa Pilpres 2019 hingga

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Komisioner KPU Viryan Azis di Gedung KPU RI, Selasa (21/5/2019). 

"Ini bukan hanya untuk tim Prabowo. Semua permohonan itu yang pasti kan dalilnya begini. Di persidangan, terutama di MK, siapa yang mendalilkan, dia wajib membuktikannya. Bukan orang lain yang membuktikan, melainkan dia sendiri," ujar Fajar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019).

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019).
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019). (KOMPAS.com/JESSI CARINA)

Begini Respons SBY Lihat Reaksi Prabowo dan Jokowi Sikapi Hasil Pilpres 2019 KPU

Untuk membuktikan itu, harus ada alat bukti yang kuat. Jika ada peserta pemilu yang merasa dicuri suaranya, harus bisa dibuktikan berapa banyak suara yang hilang.

Gugatan biasanya sulit diterima jika tuduhan kecurangan hanya berupa klaim tanpa alat bukti.

"Oleh karena itu, yang perlu dipersiapkan, bukan hanya Prabowo - Sandiaga Uno, melainkan semua pemohon, itu dalil permohonan harus didukung dengan bukti yang kuat. Jangan asal klaim, jangan asal asumsi semata, tetapi disertai dengan bukti," ujar Fajar.

Adapun alat bukti yang kuat bisa berupa banyak hal. MK juga akan melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti yang dibawa pemohon. Bukti bisa berupa formulir C1, foto, video, rekaman suara, hingga saksi-saksi.

Saat ini, MK masih membuka pendaftaran gugatan sengketa hasil Pemilu 2019.

Pendaftaran gugatan sengketa pilpres dibuka sampai 24 Mei pukul 24.00 WIB, sedangkan pileg sampai 01.46 WIB.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno berencana mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke MK pada Kamis ini.

Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.

Tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang. Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin, dan Rikrik Rizkian. (Kompas.com/Jessi Carina/Fitria Chusna Farisa)

Fadli Zon: Denny Indrayana dan Irman Sidin Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi

PM Malaysia, Australia, dan India Beri Ucapan Selamat, Jokowi Merespons dan Beri Pesan Persahabatan

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved