Fadli Zon: Denny Indrayana dan Irman Sidin Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi
BPN Prabowo-Sandi segera menyerahkan dokumen ke Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum Prabowo-Sandi antara lain Denny Indrayana dan Irman Sidin
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Sejumlah kuasa hukum akan mengawal gugatan kubu Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi ( MK ).
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional ( BPN ) Prabowo-Sandi, Fadli Zon, menyebut beberapa di antara kuasa hukum tersebut adalah Rikrik Rizkiyan, Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan Irman Putra Sidin.
Menurutnya, pihaknya kini sedang menyusun sejumlah dokumen untuk mendaftarkan gugatan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Rencananya, dokumen tersebut didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada 24 Mei 2019.
"Jadi teman-teman sekalian besok semua file sudah disiapkan besok kan batas, akhir besok akan dikirimkan," kata Fadli Zon di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).
Rikrik Rizkiyan, Profesor Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan Irman Putra Sidin disebut akan mengawal perjuangan Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi.
"Jadi selebihnya bisa kontak mereka," kata Fadli Zon.
Menurut Fadli Zon gugatan ke MK tersebut akan disampaikan langsung pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam beberapa waktu ke depan.
• Polisi Sebut Ada Pertemuan untuk Rancang Kerusuhan di Jakarta, Ada Bukti Rekamannya
• Prabowo Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK, Jokowi Yakin MK Putuskan Berdasarkan Fakta
Penyusunan dokumen gugatan juga akan melibatkan sejumlah tokoh masyarakat.
"Termasuk tentu saja dari parpol-parpol pendukung. Jadi pada saatnya nanti secara resmi akan diumumkan," katanya.
BPN pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi sesuai hasil rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.
Siapkan materi gugatan
Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dalam tempo beberapa hari pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan.
"Oleh karena itu dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," kata Sufmi Dasco Ahmad.